Jumat, 29 Desember 2017

Proposal Mendirikan Koperasi






PROPOSAL

KOPERASI JAYA ABADI

UNIVERSITAS GUNADARMA






gambar ug.jpg  


DISUSUN :

SELURUH MAHASISWA KELAS 2EB15



UNIVERSITAS GUNADARMA

TAHUN 2017/2018









KATA PENGANTAR



Puji syukur kami persembahkan kehadirat Allah SWT yang telah memberikan limpahan rahmat dan karunia-Nya kepada kami, sehingga kami dapat menyelesaikan proposal ini. Pada kesempatan yang berbahagia ini kami menyampaikan do’a dan terima kasih kepada seluruh orang-orang yang kami cintai dan sayangi serta seluruh orang-orang yang dekat dengan kami selaku anggota koperasi.

Kami menyadari bahwa tulisan ini jauh dari kesempurnaan yang dikarenakan oleh keterbatasan waktu, pengalaman dan kemampuan yang ada pada kami. Untuk itu kritik dan saran yang sifatnya membangun sangat kami harapkan dari pembaca, demi tercapainya tingkat kesempurnaan yang lebih baik dari penulisan proposal ini.





Depok, 2 Oktober  2017





     Penyusun                 








DAFTAR ISI



Kata Pengantar...............................................................................................................i

Daftar Isi........................................................................................................................ii

Latar Belakang...............................................................................................................1

Koperasi Simpan............................................................................................................2

Prinsip........................................................................................................................... 3

Maksud dan Tujuan....................................................................................................... 3

Visi dan Misi................................................................................................................. 4

Jenis Kegiatan.................................................................................................................4

Sasaran........................................................................................................................... 4

Waktu dan Tempat.........................................................................................................5

Susunan Pengurus Koperasi.......................................................................................... 5

Tata Tertib Koperasi......................................................................................................6

Penutup...........................................................................................................................6

Akta Pendirian................................................................................................................7

Surat Perizinan Pendirian Koperasi ...............................................................................8







I.          LATAR BELAKANG



Koperasi merupakan gerakan ekonomi rakyat yang dijalankan berdasarkan asas kekeluargaan. inti dari koperasi adalah kerja sama, yaitu kerja sama diantara anggota dan para pengurus dalam rangka mewujudkan kesejahteraan anggota dan masyarakat serta membangun tatanan perekonomian nasional. Sebagai gerakan ekonomi rakyat, koperasi bukan hanya milik orang kaya melainkan juga milik seluruh rakyat Indonesia tanpa terkecuali.



Berdasarkan UU No 12 tahun 1967, koperasi Indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial dan beranggotakan orang-orang, badan-badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. Koperasi Jaya Abadi bertujuan untuk menyejahterakan anggotanya. Pada hakekatnya koperasi merupakan suatu lembaga ekonomi yang sangat diperlukan dan penting untuk diperhatikan sebab koperasi merupakan suatu alat bagi orang-orang yang ingin meningkatkan taraf hidupnya. Dasar kegiatan koperasi adalah kerjasama yang dianggap sebagai cara untuk memecahkan berbagai persoalan yang mereka hadapi masing-masing, oleh sebab itu sudah selayaknya apabila koperasi menduduki yang penting dalam sistem perekonomian suatu Negara, begitupun koperasi mahasiswa yang kami dirikan merupakan unit yang dibentuk oleh mahasiswa dalam rangka menunjang pelaksanaan dan keberhasilan studi serta kesejahteraan mahasiswa.



Pada Pernyataan Standard Akuntansi Keuangan (PSAK) No. 27 (Revisi 1998), disebutkan bahwa karateristik utama koperasi yang membedakan dengan badan usaha lain, yaitu anggota koperasi memiliki identitas ganda. Identitas ganda maksudnya anggota koperasi merupakan pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi. Umumnya koperasi dikendalikan secara bersama oleh seluruh anggotanya, di mana setiap anggota memiliki hak suara yang sama dalam setiap keputusan yang diambil koperasi. Pembagian keuntungan koperasi (biasa disebut Sisa Hasil Usaha atau SHU) biasanya dihitung berdasarkan andil anggota tersebut dalam koperasi, misalnya dengan melakukan pembagian dividen berdasarkan besar pembelian atau penjualan yang dilakukan oleh si anggota.







Ø  Dasar Hukum :




2.            PP No. 4 Tahun 1994 Tentang Akta Kop







9.            Panduan Simpan Pinjam Koperasi 



      II.            KOPERASI SIMPAN PINJAM

          Koperasi sejenis ini didirikan untuk memberi kesempatan kepada Anggotanya memperoleh pinjaman dengan mudah dan bunga ringan, tujuan kami mendirikan koperasi simpan pinjam Jaya Abadi adalah sebagai antisipasi berkembangnya lintah darat (rentenir) yang hingga kini semakin dekat dengan kehidupan social ekonomi masyarakat dan mencegah masyarakat terlibat dalam jeratan kaum lintah darat (rentenir) pada waktu mereka memerlukan sejumlah uang, dengan jalan menggiatkan tabungan dan mengatur pemberian pinjaman uang, dengan bunga serendah – rendahnya. Koperasi simpan pinjam menghimpun dana dari para anggotanya yang kemudian menyalurkan kembali dana tersebut kepada para anggotanya. Koperasi simpan pinjam memiliki tujuan untuk mendidik anggotanya hidup berhemat dan juga menambah pengetahuan anggotanya terhadap perkoperasian.

          Untuk mencapai tujuannya, berarti koperasi simpan pinjam harus melaksanakan aturan mengenai peran pengurus, pengawas, manajer dan yang paling penting, rapat anggota. Pengurus berfungsi sebagai pusat pengambil keputusan tinggi, pemberi nasehat dan penjaga berkesinambungannya organisasi dan sebagai orang yang dapat dipercaya. Menurut UU no.25 tahun 1992, pasal 39, pengawas bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan koperasi dan menulis laporan koperasi, dan berwewenang meneliti catatan yang ada pada koperasi, mendapatkan segala keterangan yang diperlukan dan seterusnya. Yang ketiga, menajernya koperasi simpan pinjam, seperti manajer di organisasi apapun, harus memiliki ketrampilan eksekutif, kepimpinan, jangkauan pandangan jauh ke depan dan menemukan kompromi dan pandangan berbeda. Akan tetapi, untuk mencapai tujuan, rapat anggota harus mempunyai kekuasaan tertinggi dalam organisasi koperasi. Hal ini ditetapkan dalam pasal 22 sampai pasal 27 UU no.25 tahun 1992.



   III.            PRINSIP

Prinsip-prinsip yang dipegang Koperasi “Mahasiswa Jaya Abadi” adalah  :

1.      Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.

2.      Pengelolaan berdasarkan secara demoktaris.

3.      Partisipasi aktif dari anggota.

4.      Pendidikan perkoperasian.

5.      Kerjasama antar koperasi.



   IV.            MAKSUD DAN TUJUAN

1.      Membantu menyediakan kebutuhan anggota.

2.      Melatih anggota dalam mengelola keuangan koperasi.

3.      Menciptakan anggota koperasi yang memiliki komitmen dan loyalitas yang tinggi.

4.      Melatih anggota untuk berwirausaha.

5.      Mengembangkan kreatifitas anggota dengan menyalurkan ide-ide untuk memajukan koperasi.

6.      Mempererat tali persudaraan sesama anggota koperasi.

7.      Melatih Tanggung jawab anggota dalam melaksanakan tugas di koperasi.

8.      Melatih anggota untuk berorganisasi dan kerjasama antar anggota dalam koperasi.



      V.            VISI dan MISI



VISI

Terwujudnya Koperasi Simpan Pinjam yang mandiri dan tangguh dengan berlandaskan amanah dalam membangun ekonomi bersama dan berkeadilan di Indonesia.

  



MISI

1.      Menyediakan kebutuhan anggota.

2.      Mewujudkan sumber daya manusia yang professional dan kompeten dalam pengelolaan koperasi.

3.      Menjadikan koperasi sebagai tulang punggung perekonomian masyarakat.

4.      Menciptakan situasi yang kondusif untuk mendukung kinerja anggota koperasi.



   VI.            JENIS KEGIATAN

Koperasi Mahasiswa Jaya Abadi adalah koperasi dengan jenis kegiatan simpan-pinjam.



VII.            SASARAN

Seluruh mahasiswa Universitas Gunadarma kelas 2EB15.



VIII.            WAKTU DAN TEMPAT

Acara Pembukaan koperasi akan di laksanakan pada :

Hari                      : Senin

Tanggal                : 02 Oktober 2017

Waktu                  : 09.00-selesai

Tempat                 : Kampus E Gunadarma 







   IX.            SUSUNAN PENGURUS KOPERASI “MAHASISWA



1)      Pembimbing                            : Ibu Ririn Yulianti

2)      Ketua                                      : Dwiayu Purwindari

3)      Bendahara                               : Primajatti Pratiwi

4)      Bendahara Kelompok I           : Andhika Rabbani Adam

Anggota                                  : Anisa Mahastuti

                                                  Dwi Krisdiyanti Aprilia

                                                  Nurullia Alfiani Salamah

5)      Bendahara Kelompok II         : Devin Karsten Parera

Anggota                                  : Dwi Tri Ambarwati

                                                  Dwiayu Purwindari

                                                  Isnina Wima Arifiani

6)      Bendahara Kelompok III        : Muhammad Farras Erdanar

Anggota                                  : Adinda Laras Asih

                                                  Irma Laura Siregar

7)      Bendahara Kelompok IV        : Fakhry Noer

Anggota                                  : Endah Sri Rahayu

                                                  Raudhatussyifa Asrianti

8)      Bendahara Kelompok V         : Sabar Wahyudi

Anggota                                  : Alvita Fabiola Aprilia

                                                  Monica Dwi Andini

                                                  Primajatti Pratiwi





      X.            TATA TERTIB KOPERASI



1.      Iuran sebesar Rp 10.000,- per-Minggu.

2.      Jika anggota telat membayar iuran maka akan dikenakan denda sebesar Rp 2.000,- per hari.

3.      Cicilan diangsur sebanyak 4 kali.

4.      Jika anggota telat membayar cicilan maka akan dikenakan denda sebesar Rp 3.000,- per hari.

5.      Biaya jasa sebesar 5% yang dibebankan kepada peminjam dibayarkan pada saat cicilan pertama.

6.      Maksimal peminjaman pada bulan pertama sebesar Rp 50.000,- , pada bulan ke-2 sebesar Rp 80.000,- dan pada bulan ke-3 sebesar Rp 100.000,-



   XI.            PENUTUP

Dengan berdirinya koperasi ini diharapkan dapat membantu meningkatkan perekonomian masyarakat sekitar karena pada prinsipnya koperasi adalah lembaga yang mensejahterakan anggotanya. Dengan adanya koperasi ini dapat memberikan lebih banyak kesempatan serta peluang untuk usaha kecil atau mikro. Sehingga dapat membantu perekonomian masyarakat yang akan berdampak pada pemasukan masyarakat dan akan memberikan kontribusi pendapatan daerah yang akan meningkatkan pertumbuhan ekonomi didaerah Desa Bekasi Timur.





AKTA PENDIRIAN



KOPERASI  SIMPAN PINJAM “MAHASISWA JAYA ABADI





Kami yang bertanda tangan di bawah ini :



1.            Nama             : Ibu Ririn Yulianti

Alamat           : Jl. Bambu No.3 , Utan Kayu Utara, Jakarta Timur

Pekerjaan       : Dosen dan Staff Universitas Gunadarma





2.            Nama             : Dwiayu Purwindari

Alamat           : Kampung Lanji No.478 , Papanggo, Jakarta Utara

Pekerjaan       : Mahasiswa Universitas Gunadarma





3.            Nama             : Primajatti Pratiwi

Alamat           : Jl. Nanas 1, No.38, Utan Kayu Selatan, Jakarta Timur

Pekerjaan       : Mahasiswa Universitas Gunadarma





            Atas kuasa pembentukan Koperasi “Mahasiswa Jaya Abadi“ yang diselenggarakan tanggal 2 Oktober 2017 ditunjuk oleh pendiri selaku kuasa pendiri dan sekaligus untuk pertama kalinya sebagai pengurus Koperasi Mahasiswa Jaya Abadi :



Dengan susunan sebagai berikut :

1.      Ketua                          : Dwiayu Purwindari

2.      Bendahara                   : Primajatti Pratiwi











SURAT PERIZINAN PENDIRIAN KOPERASI



  Nama             :  Dwiayu Purwindari

Alamat           : Kampung Lanji No.478, Papanggo, Jakarta Utara

Pekerjaan       : Mahasiswa Universitas Gunadarma



Dengan ini  kami memohon perizinan untuk mendirikan sebuah Koperasi Simpan Pinjam untuk mengembangkan kesejahteraan anggota. Koperasi ini bergerak dalam bidang ekonomi yang berupa sebagai berikut :

.

1.            Nama Koperasi                : Mahasiswa Jaya Abadi

2.            Kegiatan usaha                : Simpan-Pinjam



Demikian surat perizinan kami untuk mendirikan koperasi. Agar terselenggaranya koperasi kami mohon perizinan dari bapak/ibu.








    Yang menerima izin                                                                  Yang memberi izin







    ( Dwiayu Purwindari )                                                                     ( Ririn Yulianti )






Jumat, 22 Desember 2017

Konsep Koperasi,Definisi Koperasi,Prinsip-Prinsip Koperasi,Tujuan Koperasi,Sejarah Perkembangan Koperasi


TM-1

KONSEP KOPERASI

    • Konsep koperasi barat.
    • Konsep koperasi sosialis.
    • Konsep koperasi negara berkembang.

LATAR BELAKANG TIMBULNYA ALIRAN KOPERASI.

    • Keterlibatan ideology,system perekonomian dan aliran koperasi.
    • Aliran koperasi.

SEJARAH PERKEMBANGAN KOPERASI.

    • Sejarah lahirnya koperasi.
    • Sejarah perkembangan koperasi diindonesia

TM-2

DEFINISI KOPERASI.

    • Definisi ILO.
    • Definisi Chaniago.
    • Definisi Dooren.
    • Definisi Hatta.
    • Definisi Munkner.
    • Definisi UU No.25 tahun 1992

TUJUAN KOPERASI.

PRINSIP KOPERASI.

    • Prinsip Munkner.
    • Prinsip Rochdale.
    • Prinsip Raiffeisen.
    • Prinsip Schulze.
    • Prinsip-prinsip koperasi diindonesia.



KONSEP KOPERASI

Koperasi Barat bahwa koperasi merupakan organisasi swasta yang dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai persamaan kepentingan dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi.

Secara negative dapat dikatakan sebagai organisasi bagi egoism kelompok.yang diimbangi dengan dampak positif sebagai berikut:

v  Keinginan individu dapat dipuaskan dengan bekerjasama.

v  Memiliki tujuan yang sama sehingga mendapat keuntungan dan resiko bersama.

v  Keuntungan didistribusikan kepada anggota sesuai metode yang disepakati.

v  Keuntungan yang belum didistribusikan dimasukkan sebagai cadangan koperasi.

Koperasi sosialis Bahwa koperasi direncanakan & dikendalikan oleh pemerintah,dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi untuk menunjang perencanaan nasional.

Koperasi negara berkembang pada dasarnya koperasi dinegara berkembang dilaksanakan dengan tujuan meningkatkan kondisi sosial ekonomi anggotanya,namun dengan kemampuan sumber daya manusia dan modal yang terbatas didalam masyarakat maka perlukannya campur tangan pemerintah didalam hal pembinaan & perkembangannya.



LATAR BELAKANG TIMBULNYA ALIRAN KOPERASI

Aliran koperasi dimasing-masing negara berkaitan dengan ideology dan pandangan yang dianut masing-masing negara,sehingga dialiran dalam suatu negara tidak dapat dipisahkan dari system perekonomian yang dianut oleh negara yang bersangkutan.



Ideologi
Sistem Perekonomian
Aliran Koperasi
Liberalisme / Kapitalisme
Bebas / Liberal
Yardstick
Komunisme / Sosialisme
Sosialis
Sosialis
Non Liberalisme / Non Komunisme
Campuran
Persemakmuran





Aliran Koperasi

Yardstick

Koperasi dapat menjadi kekuatan untuk mengimbangi, menetralisasikan,mengoreksi berbagai keburukan yang ditimbulkan oleh kapitalisme.namun dianggap kurang berperan penting dalam masyarakat khususnya dalam system & struktur perekonomiannya.

Sosialis

                Tidak terlepas dari keburukan kapitalisme dinilai sebagai alat yang paling efektif untuk mencapai kesejahteraan masyarakat,juga sebagai alat menyatukan masyarakat.

Persemakmuran (Commo Wealth)

Ø  efisien & efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat.

Ø  mengoptimalkan pemanfaatan potensi ekonomi rakyat (terutama beskala kecil)

Ø  Hubungan pemerintah dengan koperasi ini bersifat kemitraan


Sejarah Perkembangan Koperasi

Lahirnya Koperasi Didunia

       Koperasi lahir pertama kali diinggris bernama koperasi Rochadle dibawah pimpinan Charles Howart tahun 1844 dikota Rochadle.

       Awalnya koperasi Rochadle menyediakan barang-barang konsumsi sehari-hari lalu berkembang untuk memproduksi barang sendiri untuk dijual.

       Koperasi Rochadle dibentuk karena rakyat inggris banyak menganggur akibat revolusi industry,begitu juga di Prancis

       Pelopor berdirinya koperasi di Prancis adalah Charles Fourier & Louis Blanc.

       Koperasi pun sudah diterapkan di beberapa negara ,lalu para pelopor koperasi membentuk “International Cooperative Alliance”(ICA) pada tahun 1896 di London,dan koperasi sudah menjadi gerakan ekonomi international.

Lahirnya Koperasi Diindonesia

       Patih R.Aria Wiria Atmaja mendirikan bank untuk pegawai negeri tahun 1896 bernama “Bank Pertolongan Tabungan”.

       De Walffvah Westerode meneruskan perjuangan Patih R.Aria Wiria Atmaja.

       De Walffvah Westerode mengubah nama “Bank Pertolongan Tabungan” menjadi “Bank Pertolongan Tabungan,dan Pertanian”.karena petani juga membutuhkan bantuan koperasi.

       Ia mendirikan lumbung-lumbung desa untuk para petani bernama “koperasi kredit padi”.

       Koperasi sudah mulai dikenal  rakyat Indonesia,Hindia-Belanda pun segera membuat peraturan tentang koperasi.

       Karena prinsip koperasi sesuai dengan karakteristik rakyat Indonesia yaitu kekeluargaan.Budi Utomo,Serikat Islam,dan PNI menyerukan & mendukung koperasi.

       Jepang juga mendirikan koperasi Yumiyai namun berakhir untuk memeras rakyat Indonesia.

       12 Juni 1947 Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia (SOKRI) dibentuk dan sekaligus menjadikan sebagai hari lahirnya koperasi di Indonesia.



Definisi Koperasi

Definisi ILO

"Koperasi didefinisikan sebagai asosiasi orang-orang yang biasanya memiliki sarana terbatas, yang telah bergabung secara sukarela untuk mencapai tujuan ekonomi yang sama menyeluruh dalam pembentukan organisasi bisnis yang dikendalikan secara demokratis, memberikan kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan dan menerima pembagian risiko dan manfaat yang adil. dari usaha ".

Definisi Chaniago (1984)

Drs. Arifinal Chaniago (1984) dalam bukunya Perkoperasian Indonesia memberikan definisi, “Koperasi adalah suatu perkumpulan yang beranggotakan orang – orang atau badan hukum yang memberikan kebebasan masuk dan keluar sebagai anggota dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya”.

Definisi Dooren

”Tidak ada definisi tunggal (untuk coopertive) yang umumnya diterima, tetapi prinsip yang umum menjelaskan bahwa serikat koperasi adalah sebuah asosiasi anggota, baik pribadi atau perusahaan, yang telah secara sukarela datang bersama-sama dalam mengejar tujuan ekonomi umum”.

Definisi Hatta (Bapak Koperasi Indonesia)

Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki  nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong. Semangat tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan “seorang buat semua dan semua buat seorang”.

Definisi Munkner

Koperasi sebagai organisasi tolong menolong yang menjalankan ‘urusniaga’ secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong-menolong.

Definisi UU No.25/1992.

Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiataannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan. 

  

Tujuan Koperasi

Menurut UU NO.25 tahun 1992.

                Memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju,adil,dan makmur berdasarkan pancasila dan UUD 1945.(menurut UU NO.25 tahun 1992)

Menurut Prof Dr.Tiktik S.Partomo.

a)      Mempertahankan,jika mungkin meningkatkan bagian pasar dari satu (beberapa barang dan jasa ,dan menekan serendah-rendahnya biaya produksi ,yang harus lebih rendah/sekurang-kurangnya sama dengan biaya produksi para pesaingnya.

b)      Melindungi potensi ekonominya ,menjaga/mengamankan likuiditasnya dan menciptakan inovasi.


Prinsip Koperasi Menurut Para Ahli

Prinsip Menurut Munkner

  1. Keanggotaan bersifat sukarela (Valuntarily membership )
  2. Keanggotaan terbuka ( Open membership )
  3. Pengembangan anggota ( Member Promotion )
  4. Identitas sebagai pemilik dan pelanggan ( Identity of co-owners and customers )
  5. Manajemen dan pengawasan dilaksanakan secara demokratis (Democratic management and control)
  6. Koperasi sebagai kumpulan orang – orang ( Personal Cooperation)
  7. Modal yang berkaitan dengan aspek social tidak dibagi (Indivisible social capital)
  8. Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi (Economic efficiency of the cooperative enterprise)
  9. Perkumpulan dengan sukarela ( Valuntarily association )
  10. Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan (Autonomy in goal setting and the decision making)
  11. Pendistribusi yang adil dan merata akan hasil – hasil ekonomi (Fair and just distribution of economic result)
  12. Pendidikan anggota ( Member Education )



Prinsip Menurut Rochdale

  1. Pengawasan secara demokratis ( Democratic Control )
  2. Keanggotaan yang terbuka ( Open membership )
  3. Bunga atas modal dibatasi ( a fixed or limited interest on capital )
  4. Pembagian sisa hasil usaha ( SHU ) kepada anggota sebanding dengan jasa masing – masing anggota ( The distribution of surplus in dividend to the members in proportion to their purchases )
  5. Penjualan sepenuhnya dengan tunai ( Trading strictly on a cash basis )
  6. Barang – barang yang dijual harus asli dan tidak dipalsukan ( Selling only pure and unadulterated goods )
  7. Menyelenggarakan pendidikian kepada anggota dengan prinsip-prinsip koperasi (providing the education of the members in cooperative principles)
  8. Netral terhadap politik dan agama ( Political and religious neutrality )



Prinsip Menurut Raiffesien

  1. Swadaya
  2. Daerah kerja terbatas
  3. SHU untuk cadangan
  4. Tanggung jawab anggota tidak terbatas
  5. Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
  6. Usaha hanya kepada anggota
  7. Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang



Prinsip Menurut Schulze

       Swadaya

       Daerah kerja tak terbatas

       SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota

       Tanggung jawab anggota terbatas

       Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan

       Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota



Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No.12 Tahun 1967

  1. Sifat keanggotaannya sukarela dan terbuka untuk setiap WNI
  2. Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pencerminan demokrasi dalam koperasi.
  3. Pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota
  4. Adanya pembatasan bunga atas modal
  5. Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat umumnya
  6. Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
  7. Swadaya, swakarya, dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada diri sendiri.



Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No.25 Tahun 1992

  1. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
  2. Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
  3. Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa masing-masing
  4. Pemberian batas jas yang terbatas terhadap modal
  5. Kemandirian
  6. Pendidikan perkoperasian
  7. Kerja sama antar koperasi