Selasa, 14 Januari 2020

Analisis Gabungan UMP 33 Provinsi 2020


ANALISIS UMP DAN UMK 33 PROVINSI YANG ADA DIINDONESIA


1. Nanggroe Aceh Darussalam

Plt Gubernur Aceh Nova Iriansyah telah menandatangani kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Aceh 2020 sebesar Rp248.221. Jumlah itu naik dari UMP tahun lalu sebesar Rp2.916.810 menjadi Rp3.165.031. Keputusan itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Aceh No.560/1774/2019, yang diteken Nova Iriansyah pada 1 November 2019. Kenaikan upah pekerja di Aceh sebesar 8,52 %.

2. Sumatera Utara

nilah daftar UMK 2020 di 22 kabupaten/kota di Sumut:
1. Binjai Rp 2.614.781,05.
2. Dairi Rp 2.504.195,60.
3. Deli Serdang Rp 3.188.592,42.
4. Humbang Hasundutan Rp 2.524.032,77.
5. Karo Rp 3.070.354,39.
6. Labuhanbatu Rp 2.895.289,28.
7. Labuhanbatu Utara Rp 2.869.292,84.
8. Labuhanbatu Selatan Rp 2.930.970,12.
9. Langkat Rp 2.710.988,88.
10. Mandailing Natal Rp 2.691.808.
11. Medan Rp 3.222.556,72.
12. Nias Rp 2.560.336.39.
13. Padang Lawas Rp 2.735.827.
14. Padang Lawas Utara Rp 2.767.784,10.
15. Pematang Siantar Rp 2.501.519.
16. Samosir Rp 2.648.577,19.
17. Serdang Bedagai Rp 2.869.291,95.
18. Simalungun Rp 2.607.089,49.
19. Tapanuli Selatan Rp 2.903.042,34.
20. Tapanuli Utara Rp 2.542.836,30.
21. Tebing Tinggi Rp 2.537.875,73.
22. Toba Samosir Rp 2.668.614,77.

3. Sumatera Barat

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sumbar, Nasrizal mengatakan, kabupaten dan kota di Sumbar tidak ada menetapkan besaran UMK tahun 2020.
Artikel ini telah tayang di 
Tribunpadang.com dengan judul Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2020 se Sumbar Mengacu kepada UMP, Besarannya Rp 2,484 Juta.



Dengan demikian upah minimum kabupaten/kota di Provinsi Sumabar sebagai berikut:


  1. Kabupaten Agam Rp 2.480.725
  2. Kabupaten Dharmasraya Rp 2.480.725
  3. Kabupaten Kepulauan Mentawai Rp 2.480.725
  4. Kabupaten Lima Puluh Kota Rp 2.480.725
  5. Kabupaten Padang Pariaman Rp 2.480.725
  6. Kabupaten Pasaman Rp 2.480.725
  7. Kabupaten Pasaman Barat Rp 2.480.725
  8. Kabupaten Pesisir Selatan Rp 2.480.725
  9. Kabupaten Sijunjung Rp 2.480.725
  10. Kabupaten Solok Rp 2.480.725
  11. Kabupaten Solok Selatan Rp 2.480.725
  12. Kabupaten Tanah Datar Rp 2.480.725
  13. Kota Bukittinggi Rp 2.480.725
  14. Kota Padang Rp 2.480.725
  15. Kota Padangpanjang Rp 2.480.725
  16. Kota Pariaman Rp 2.480.725
  17. Kota Payakumbuh Rp 1.800.725
  18. Kota Sawahlunto Rp 1.800.725
  19. Kota Solok Rp 1.800.725



4. Riau

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau secara resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Riau tahun 2020 sebesar Rp 2,8 juta.

"SK penetapan UMP Riau 2020 sudah ditandatangani Gubernur. Sesuai hasil sidang dewan pengupahan UMP Riau tahun 2020 ditetapkan sebesar Rp 2.888.564," kata Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Riau, Jonli, seperti dikutip dari Antara, Senin (4/11/2019). 

Jonli menjelaskan UMP Riau 2020 yang ditetapkan sebesar Rp 2,8 juta itu mengalami kenaikan sekitar 8,5 persen dari upah tahun sebelumnya yang sebesar Rp 2,6 juta.

Berikut adalah daftar Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Riau 2020 :


PROVINSI
KABUPATEN / KOTAMADYA
UMK 2020
Riau
Kota Pekanbaru
Rp 2,997,976

Kota Dumai
Rp 3,383,834

Kabupaten Rokan Hulu
Rp 2,960,855

Kabupaten Bengkalis
Rp 3,261,357

Kabupaten Indragiri Hilir
Rp 2,984,695

Kabupaten Indragiri Hulu
Rp 2,985,193

Kabupaten Kampar
Rp 2,950,088

Kabupaten Pelalawan
Rp 3,002,383

Kabupaten Rokan Hilir
Rp 2,937,783

Kabupaten Siak
Rp 3,048,527

Kabupaten Kepulauan Meranti
Rp 2,983,926

Kabupaten Kuantan Singingi
Rp 3,045,450



5. Kepulauan Riau

Gubernur Provinsi Kepulauan Riau menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kepulauan Riau tahun 2020 sebesar Rp 3.005.383 atau naik sekitar 8.51 persen dari UMP tahun lalu, sebesar Rp 2.769.754. Rumusan perhitungan dilakukan berdasarkan formula PP No.78/2015 tentang Pengupahan. 


PROVINSI
KETERANGAN
2019
2020
Persentase Kenaikan (%)
SK Gubernur

KEPULAUAN RIAU


Rp 2,769,754  


Rp 3,005,383

8,51%


Surat Keputusan (SK) Gubernur Kepri Nomor 1047 Tahun 2019



 

Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Kepulauan Riau 2020

Pemprov Kepulauan Riau menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 78 Tahun 2015, dengan memperhitungkan besaran inflasi dan pertumbuhan ekonomi.

Berikut adalah daftar Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Kepulauan Riau 2020 :

PROVINSI
KABUPATEN / KOTAMADYA
UMK 2020
Kepulauan Riau
Kabupaten Anambas
Rp 3,501,441

Kabupaten Karimun
Rp 3,335,902

Kota Tanjungpinang
Rp 3,006,999

Kabupaten Bintan
Rp 3,648,714

Kabupaten Lingga
Rp 3,036,220

Kabupaten Natuna
Rp 3,106,975

Kota Batam
Rp 4,130,279



6. Jambi

Gubernur Jambi telah menandatangani SK Gubernur mengenai Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2020. Kenaikan UMP Jambi adalah sebesar 8,51 persen. Penetapan UMP dihitung berdasarkan formula perhitungan upah minimum yang dirumuskan dalam PP No. 78/2015.

PROVINSI
KETERANGAN
2019
2020
Persentase Kenaikan (%)
SK Gubernur

JAMBI

Rp 2,423,888 

 Rp 2,630,162 


8,51%

Keputusan Gubernur Jambi Nomor 220/Kep.Gub/Disnakertrans


7. Bengkulu

Pemerintah telah menetapkan, UMP Bengkulu menjadi Rp. 2.213.604,- atau lebih tinggi dibandingkan UMP 2019 yang terealisasi sebesar Rp. 2.040.000,-. Gubernur Bengkulu telah menetapkan besaran upah minimum provinsi (UMP) Bengkulu sebesar Rp 2,213,000/bulan atau naik 8,51 persen dibanding tahun lalu sebesar Rp 2,040,406/bulan.





PROVINSI
KETERANGAN
2019
2020
Persentase Kenaikan (%)
SK Gubernur

BENGKULU

 Rp 2,040,406 

Rp 2,213,000

8,51%



8. Sumatera Selatan

Dewan Sumatera Selatan menetapkan upah minimum provinsi Tahun 2020 Sumatera Selatan senilai Rp. 3.034.111 atau naik 8.51% jika dibandingkan dari Tahun 2019 Penyesuaian Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Selatan 2020 dinyatakan telah disetujui senilai Rp 3.043.111 naik 8,51% dari UMP 2018 yang senilai Rp 2.805.751. Dewan Pengupahan Provinsi yang terdiri dari pemerintah, serikat pekerja/serikat buruh, dan pengusaha telah membahas dan menyepakati penetapan UMP di Sumatera Selatan mengikuti PP No.78 tahun 2015


PROVINSI
KETERANGAN
2019
2020
Persentase Kenaikan (%)
SK Gubernur

SUMATERA SELATAN

 Rp 2,805,751 

Rp 3,043,111

8,51%









Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Sumatera Selatan 2020

Pemerintah Kota Palembang menetapkan Upah Minimum Kota (UMK) 2020 sebesar Rp 3.165.519/ bulan. UMK Palembang 2020 ini, meningkat 8,51 persen dari UMK Palembang 2019 sebelumnya

Berikut adalah daftar Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Sumatera Selatan 2020:


PROVINSI
KABUPATEN / KOTAMADYA
UMK 2020
Sumatera Selatan
Kota Palembang
Rp 3,165,519



9. Lampung

Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2020 telah ditetapkan Gubernur Lampung sebesar Rp 2.241.269. Upah Minimum Provinsi (UMP) Lampung naik sebesar 8,51 persen dari UMP 2018. Kenaikan UMP ini berdasarkan hasil perhitungan sesuai formula dalam Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015.


PROVINSI
KETERANGAN
2019
2020
Persentase Kenaikan (%)
SK Gubernur

LAMPUNG

 Rp 2,241,269 

 Rp 2,432,001 

8,51%

Surat Keputusan Gubernur Lampung Nomor: G/776/V.07/HK/2019


Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Lampung 2020

Beberapa Upah minimum Kabupaten/Kota Lampung 2020 telah ditetapkan, diantaranya adalah Kabupaten Way Kanan dan Lampung Selatan

Berikut adalah daftar Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Lampung 2020 :


PROVINSI
KABUPATEN / KOTAMADYA
UMK 2020
Lampung
Kota Bandar Lampung
Rp 2,653,222

Kota Metro
Rp 2,433,381

Kabupaten Lampung Tengah
Rp 2,442,513

Kabupaten Lampung Timur
Rp 2,432,150

Kabupaten Tulangbawang
Rp 2,443,313

Kabupaten Way Kanan
Rp 2,588,911

Kabupaten Lampung Utara
Rp 2,461,850

Kabupaten Tulangbawang Barat
Rp 2,472,144

Kabupaten Lampung Selatan
Rp 2,567,168

Kabupaten Lampung Barat
Rp 2,526,545

Kabupaten Mesuji
Rp 2,588,911

Kabupaten Pasawaran
Rp 2,432,001

Kabupaten Pringsewu
Rp 2,432,001

Kabupaten Tanggamus
Rp 2,432,001

Kabupaten Pesisir Barat
Rp 2,432,001



10. Bangka Belitung


Provinsi
UMP 2019
UMP 2020
Bangka Belitung
Rp 2.976.705
Rp 3.230.022


11. Banten

Nilai Upah Minimum Provinsi (UMP) Banten 2020 ditetapkan senilai Rp2.460.996 (Rp2,4 juta). UMP Banten 2020 tersebut ditetapkan dengan penerbitan Keputusan Gubernur Banten Nomor 561/Kep.305-Huk/2019. Gubernur Banten Wahidin Halim menandatangani Keputusan itu pada 28 Oktober 2019. Sementara Gubernur Wahidin juga dikabarkan telah menetapkan Upah Minimum Kota (UMK) Banten tahun 2020, juga berdasarkan patokan kenaikan 8,51 persen. angka tertinggi adalah UMK Kota Cilegon yaitu Rp 4.246.081. Sementara, Kabupaten Lebak menjadi yang terendah sebesar Rp 2.710.654.



 Ini rincian UMK 2020 untuk kabupaten/kota di Provinsi Banten:

 1. Kota Cilegon Rp 4.246.081

2. Kota Tangerang Selatan Rp 4.168.268

3. Kabupaten Tangerang Rp 4.168.268

4. Kabupaten Serang Rp 4.152.887

 5. Kota Tangerang Rp 4.119.029

6. Kota Serang Rp 3.773.940

7. Kabupaten Pandeglang Rp 2.758.909

8. Kabupaten Lebak Rp 2.710.


12. DKI Jakarta

Di DKI Jakarta, tidak ada Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). Yang ada adalah Upah Minimum Provinsi (UMP). UMP 2020 DKI Jakarta mengalami kenaikan sekitar 8,51 persen atau Rp 335.576 dari tahun sebelumnya. Pada 2019, UMP DKI Jakarta sebesar Rp 3.900.000. Sementara, untuk UMP 2020 telah ditetapkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebesar Rp 4.267.349. Penetapan tersebut berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 121 tahun 2019 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2020. Selanjutnya, pemerintah akan menetapkan Upah Minimum Sektoral sesuai kesepakatan dengan Asosiasi Perusahaan dan Serikat Pekerja.


13. Jawa Barat

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil telah menyetujui rekomendasi Upah Minimum Kota dan Kabupaten (UMK) tahun 2020. UMK di Jabar tahun ini naik sekitar 8,51 persen, merujuk pada Peraturan Pemerintah No. 78 Tahun 2015 tentang pengupahan. Kenaikan itu telah sesuai dengan rekomendasi bupati dan wali kota se-Jabar yang tertuang dalam surat edaran bernomor 561/75/Yanbangsos, terkait pelaksanaan UMK kabupaten/kota di Jabar 2020. Berikut ini daftar upah minimum kota dan kabupaten (UMK) Jawa Barat tahun 2020:

·         Kabupaten Karawang Rp 4.594.324

·         Kota Bekasi Rp 4.589.708

·         Kabupaten Bekasi Rp. 4.498.961

·         Kota Depok Rp 4.202.105

·         Kota Bogor Rp 4.169.806

·         Kabupaten Bogor Rp 4.083.670

·         Kabupaten Purwakarta Rp 4.039.067

·         Kota Bandung Rp 3.623.778

·         Kabupaten Bandung Barat Rp 3.145.427

·         Kabupaten Sumedang Rp 3.139.275

·         Kabupaten Bandung Rp 3.139.275

·         Kota Cimahi Rp 3.139.274

·         Kabupaten Sukabumi Rp 3.028.531

·         Kabupaten Subang Rp 2.965.468

·         Kabupaten Cianjur Rp 2.534.798

·         Kota Sukabumi Rp 2.530.182

·         Kabupaten Indramayu Rp 2.297.931

·         Kota Tasikmalaya Rp 2.264.093

·         Kabupaten Tasikmalaya Rp 2.251.787

·         Kota Cirebon Rp 2.219.487

·         Kabupaten Cirebon Rp 2.196.416

·         Kabupaten Garut Rp 1.961.085

·         Kabupaten Majalengka Rp 1.944.166

·         Kabupaten Kuningan Rp 1.882.642

·         Kabupaten Ciamis Rp 1.880.654

·         Kabupaten Pangandaran Rp 1.860.591

·         Kota Banjar Rp 1.831.884


14. Jawa Tengah

Penetapan upah minimum kabupaten/kota se Jawa Tengah untuk tahun 2020 ditetapkan oleh Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo melalui Keputusan Gubernur Nomor 560/58 Tahun 2019. Berikut ini rincian UMK 35 kabupaten/kota di Jawa Tengah dari tertinggi ke terendah:

·         Kota Semarang Rp 2.715.000

·         Kabupaten Demak Rp 2.432.000

·         Kabupaten Kendal Rp 2.261.775

·          Kabupaten Semarang Rp 2.229.880

·         Kabupaten Kudus Rp 2.218.451

·         Kabupaten Cilacap Rp 2.158.327

·         Kota Pekalongan Rp 2.072.000

·         Kabupaten Batang Rp 2.061.700

·         Kabupaten Magelang Rp 2.042.200 \

·         Kabupaten Jepara Rp 2.040.000

·         Kota Salatiga Rp 2.034.915

·         Kabupaten Pekalongan Rp 2.018.161

·         Kabupaten Karanganyar Rp 1.989.000

·         Kota Surakarta Rp1.956.200

·         Kabupaten Klaten Rp 1.947.821

·         Kabupaten Boyolali Rp 1.942.500

·         Kabupaten Purbalingga Rp 1.940.800

·         Kabupaten Sukoharjo Rp 1.938.000

·         Kota Tegal Rp 1.925.000

·         Kabupaten Banyumas Rp 1.900.000

·         Kabupaten Tegal Rp 1.896.000

·         Kabupaten Pati Rp 1.891.000

·         Kabupaten Pemalang Rp 1.865.000

·         Kabupaten Wonosobo Rp 1.859.000

·         Kota Magelang Rp 1.853.000

·         Kabupaten Purworejo Rp 1.845.000

·         Kabupaten Kebumen Rp 1.835.000

·         Kabupaten Blora Rp 1.834.000

·         Kabupaten Grobogan Rp 1.830.000

·         Kabupaten Temanggung Rp 1.825.200

·         Kabupaten Sragen Rp 1.815.914

·         Kabupaten Brebes Rp 1.807.614

·         Kabupaten Rembang Rp 1.802.000

·         Kabupaten Wonogiri Rp 1.797.000

·         Kabupaten Banjarnegara Rp 1.748.000


15. D.I Yogyakarta

Untuk UMP DIY 2020 mengalami kenaikan sebesar Rp 133.685,52 dari UMP tahun 2019. Meski mengalami kenaikan, dipastikan UMP DIY tetap paling rendah se-Indonesia.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DIY, Andung Prihadi Santosa menjelaskan, untuk besaran UMP maupun UMK di DIY telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.


PROVINSI
KETERANGAN
2019
2020
Persentase Kenaikan (%)
SK Gubernur

D.I Yogyakarta


Rp 1,570,922,72  


Rp1,704,608,25

8,51%


Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.



Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) D.I Yogyakarta 2020

Pemprov Kepul menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 78 Tahun 2015, dengan memperhitungkan besaran inflasi dan pertumbuhan ekonomi.

Berikut adalah daftar Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Kepulauan D.I Yogyakarta 2020 :


PROVINSI
KABUPATEN / KOTAMADYA
UMK 2020
D.I Yogyakarta
Kabupaten Sleman
Rp 1,846,000

Kabupaten Bantul
Rp 1,790,500

Kota Kulonprogo
Rp 1,750,500

Kabupaten Gunung Kidul
Rp 1,705,000


16. Jawa Timur

Gubernur Jambi telah menandatangani SK Gubernur mengenai Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2020. Kenaikan UMP Jawa Timur adalah sebesar 8,51 persen. Penetapan UMP dihitung berdasarkan formula perhitungan upah minimum yang dirumuskan dalam PP No. 78/2015. 


PROVINSI
KETERANGAN
2019
2020
Persentase Kenaikan (%)
SK Gubernur

Jawa Timur

Rp 1,630,059 

 Rp 1,768,777 

 8,51%

Penetapan UMK tahun 2020 dirumuskan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, Permenaker Nomor 15 tahun 2018 tentang Upah Minimum, dan Surat Menteri Ketenagakerjaan RI No B-M/308/HI.01.00/X/2019 tentang data tingkat inflasi nasional dan pertumbuhan produk domestik bruto tahun 2019.

Sehingga kenaikan UMK tahun 2020 berdasarkan daya inflasi dan pertumbuhan ekonomu nasional yaitu 8,51 persen.

Berikut data UMK kabupaten kota di Jawa Timur tahun 2020 berdasarkan SK Gubernur

1. Kota Surabaya : Rp. 4.200.479,19

2. Kab. Gresik : Rp. 4.197,030,51

3. Kab. Sidoarjo : Rp. 4.193,581,85

4. Kab. Pasuruan : Rp. 4.190,133,19

5. Kab. Mojokerto : Rp. 4.179,787,17

6. Kab. Malang : Rp. 3.018.530,66.

7. Kota Malang : Rp. 2.895.502,74.

8. Kota Batu : Rp. 2.794.800,00.



 17. Bali

Besaran kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Bali Tahun 2020 akhirnya ditetapkan dengan Surat Keputusan (SK) Gubernur Bali, I Wayan Koster, dengan nomor 2235/03-G/HK/2019. Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan ESDM Provinsi Bali, Ida Bagus Ngurah Arda saat dikonfirmasi IDN Times, Jumat (29/11).

“Sudah. UMK kabupaten kota se-Bali untuk tahun 2020 telah ditetapkan dengan SK Gubernur Bali,” ucapnya.

Setelah sebelumnya Koster menerbitkan Surat Keputusan terkait kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Bali Tahun 2020, yang awalnya sebesar Rp2.297.968 di tahun 2019, kini naik sebesar Rp196 ribu. UMP Bali Tahun 2020 yang tertuang dalam Keputusan Gubernur Bali Nomor 2193/03-G/HK/2019 ini akan resmi diberlakukan pada tanggal 1 Januari 2020 mendatang.

1. Kabupaten Badung menduduki urutan pertama dengan UMK tertinggi

Keterangan dari Ida Bagus Ngurah Arda, Kabupaten Badung tetap menduduki urutan pertama dengan UMK tertinggi dengan kenaikan Rp229.795,3. UMK Kabupaten Badung tahun 2019 yang awalnya Rp2.700.297,34 naik menjadi Rp2.930.092,64 pada tahun 2020 mendatang.

“Kenapa Badung paling besar, bahwa kita tahu UMK tahun depan, kita menggunakan formula PP (Peraturan Pemerintah) 78 Tahun 2015. UMK tahun depan itu dihitung berdasarkan UMK tahun berjalan atau UMK sekarang ditambah UMK sekarang dikali penjumlahan angka inflasi dan pertumbuhan PDB (Produk Domestik Bruto) tahun berjalan,” jelasnya.

Mengingat sebelum PP 78 Tahun 2015 tersebut berlaku, UMK Kabupaten dihitung berdasarkan kebutuhan hidup layak. Termasuk di dalamnya angka inflasi Kabupaten Badung dan pertumbuhan PDB kabupaten yang bersangkutan. Di mana saat itu nilai di Kabupaten Badung memang besar. Sehingga UMK 2015 tinggi.

2. Berikut data upah minimum yang dihimpun IDN Times tentang kenaikan UMK yang akan diberlakukan Januari 2020 mendatang:


Provinsi Bali naik Rp196.032:

  • Tahun 2019 sebesar Rp2.297.968
  • Tahun 2020 sebesar Rp2.494.000

Kabupaten Badung naik Rp229.795,3:

  • Tahun 2019 sebesar Rp2.700.297,,34
  • Tahun 2020 sebesar Rp2.930.092,64

Kota Denpasar naik Rp217.300;

  • Tahun 2019 sebesar Rp2.553.000
  • Tahun 2020 sebesar Rp2.770.300

Kabupaten Gianyar naik Rp206.000:

  • Tahun 2019 sebesar Rp2.421.000
  • Tahun 2020 sebesar Rp2.627.000

Kabupaten Klungkung naik Rp199.159,593:

  • Tahun 2019 sebesar Rp2.338.840,407
  • Tahun 2020 sebesar Rp2538.000

Kabupaten Karangasem naik Rp196.032:

  • Tahun 2019 sebesar Rp2.355.054
  • Tahun 2020 sebesar Rp2.555.469

Kabupaten Bangli naik Rp195.658:

  • Tahun 2019 sebesar Rp2.299.152
  • Tahun 2020 sebesar Rp2.494.810

Kabupaten Buleleng naik Rp199.150:

  • Tahun 2019 sebesar Rp2.338.850
  • Tahun 2020 sebesar Rp2.538.000

Kabupaten Jembrana naik Rp200.543,17:

  • Tahun 2019 sebesar Rp2.356.559
  • Tahun 2020 sebesar Rp2.557.102,17

Kabupaten Tabanan naik Rp205.885,14:

  • Tahun 2019 sebesar Rp2.419.331,85
  • Tahun 2020 sebesar Rp2.625.216,99.

 18. Nusa Tenggara Barat (NTB)

Mataram_Gubernur NTB H Zulkieflimansyah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2020 sudah ditetapkan  sebesar Rp 2,183 juta. UMP tersebut naik 8,51 persen dibanding UMP tahun 2019 yang sebesar Rp. 2,016 juta. Keputusan Gubernur tentang UMP tersebut akan resmi berlaku pada 1 Januari 2020.

Penetapan UMP tersebut sudah melalui proses pembahasan dan perhitungan yang matang. Digodok melalui sidang-sidang dewan pengupahan. Beberapa dasar pertimbangan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 78 terkait pengupahan, parameter di atas menjadi perhitungan kenaikan UMP tahun berikutnya. Secara nasional dipertimbangkan inflasi nasional tercatat 3,39% dan pertumbuhan ekonomi nasional 5,12%.

Kenaikan tersebut berlaku bagi pekerja yang memiliki masa kerja nol sampai satu tahun. Sementara bagi buruh yang sudah  bekerja lebih dari setahun bisa mengusulkan kenaikan gaji lebih dari UMP. Tentu saja harus melalui perundingan di internal perusahaan.

Bila perusahaan tidak membayar gaji sesuai UMP, mereka bisa dikenakan sanksi. Sesuai Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, pasal 90 ayat 1 diatur dengan jelas, pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari UMP. Bila perusahaan menggaji pekerja di bawah UMP, mereka dianggap melanggar hukum. Sanksi pidana penjara minimal satu tahun, maksimal empat tahun, denda minimal Rp 100 juta dan maksimal Rp 400 juta.

Bagi pengusaha yang tidak mampu membayar upah sesuai UMP mereka bisa mengajukan izin penangguhan. Bila sudah mendapatkan izin, mereka bisa tidak menerapkan UMP untuk sementara. Permohonan itu bisa diajukan melalui Disnakertrans NTB, paling lambat 10 hari sebelum diberlakukan.

Beberapa syarat untuk mengajukan izin penangguhan pelaksanaan UMP, yakni naskah asli perjanjian kerja pengusaha dengan pekerja. Melampirkan laporan keuangan perusahaan yang terdiri dari neraca keuangan, perhitungan laba rugi dua tahun terakhir. Salinan akte pendirian perusahaan. Data upah menurut jabatan pekerja. Jumlah pekerja yang dimohonkan untuk penangguhan. Juga perkembangan produksi dan pemasaran selama dua tahun terakhir, serta rencana produksi dua tahun ke depan.



UMK Mataram Ditetapkan Rp2.184.485



Dinas Tenaga Kerja Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, telah menetapkan upah minimum kota (UMK) tahun 2020 sebesar Rp2.184.485 atau mengalami kenaikan sekitar 8,5% dari nilai UMK tahun 2019 yang hanya Rp2.013.000.

"Besaran UMK tahun 2020, tersebut sudah disepakati baik oleh Dewan Pengupahan, Asosiasi Pengusaha Pribumi Indonesia (Asprindo), maupun serikat pekerja seluruh Indonesia (SPSI) Kota Mataram," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Mataram Hariadi di Mataram, Kamis (14/11/2019).

Menurutnya, penetapan UMK tahun 2020 yang berada di atas upah minimum provinsi (UMP) sebesar Rp2.183.000 itu, saat ini masih menunggu pengesahan dari Wali Kota Mataram.

"Draf kenaikan UMK sudah kita serahkan ke wali kota, tinggal menunggu ditandatangani kemudian diusulkan ke gubernur untuk dibuatkan surat keputusan (SK)," katanya.

Begitu rekomendasi persetujuan dikeluarkan, katanya, Disnaker langsung akan menggelar sosialisasi dengan mengundang perwakilan pengusaha dan pekerja di Kota Mataram, sekitar 150 orang.

Diharapkan, dengan telah ditetapkannya UMK tahun 2020 itu semua perusahaan dapat mentaatinya dan UMK tersebut diberlakukan per Januari 2020.

Sementara, untuk memastikan UMK yang ditetapkan itu dilaksanakan oleh perusahaan, pihaknya akan melakukan monitoring dan pengawasan secara berkala terhadap sejumlah perusahaan besar maupun kecil yang ada di kota ini.

"Jika kami temukan ada perusahaan yang tidak memberikan gaji sesuai UMK, kita akan melakukan klarifikasi baik dengan pihak perusahaan maupun karyawan," katanya.

Pasalnya, sejauh ini Disnaker masih memberikan toleransi bagi perusahaan kecil yang belum dapat menggaji karyawan sesuai dengan UMK, dengan alasan-alasan tertentu.

"Dalam pengawasan penerapan UMK 2019, kami ada temukan perusahaan belum menerapkan tetapi itu karena kondisi perusahaan dan kesepatakan kedua belah pihak (karyawan dan perusahaan-red), jadi kami tidak bisa mengintervensi," katanya.

Page 


19. Nusa Tenggara Timur (NTT)


Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) telah menetapkan kenaikan UMP (Upah Minimum Provinsi) tahun 2020 sebesar 8,64 persen. Ini tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur NTT Nomor 367/Kep/HK/2019 tanggal 1 November 2019.

Kepala Dinas Koperasi, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Diskopnakertrans) Provinsi NTT, Sisilia Sona menyebutkan, UMP tahun 2020 sebesar Rp 1.950.000. Jika dibandingkan dengan UMP tahun 2019 sebesar Rp 1.795.000, maka ada penambahan sebesar Rp 155.000.

"Kenaikannya hampir 8,64 persen. Ini berlaku mulai tanggal 1 Januari 2020," sebut Sisilia didampingi Kabid Ketenagakerjaan, Thomas Suban Hoda dalam rapat bersama sejumlah asosiasi pekerja dan asosiasi pengusaha di Kantor Diskopnakertrans NTT, Selasa (19/11).





20. Kalimantan Barat


Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalimantan Barat tahun 2020 ditetapkan sebesar Rp 2.046.900. Angka ini naik 8,51% dari UMP tahun 2018 Rp 2.046.900


PROVINSI
KETERANGAN
2019
2020
Persentase Kenaikan (%)
SK Gubernur

KALIMANTAN BARAT

Rp 2,211,266  

Rp 2,399,699  

8,51%

Keputusan Gubernur Nomor 1312/disnakertrans/2020 tanggal 23 Oktober 2019



21. Kalimantan Tengah

Upah Minimun Provinsi (UMP) Kalimantan Tengah tahun 2020 ditetapkan sebesar Rp 2,903,144. Angka itu naik sebesar 8,51 persen dari tahun 2019.


PROVINSI
KETERANGAN
2019
2020
Persentase Kenaikan (%)
SK Gubernur

KALIMANTAN TENGAH

Rp 2,615,735 

Rp 2,903,144  

8,51%


Pergub nomor 34 tahun 2019


Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Kalimantan Tengah 2020

Berikut adalah daftar Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Kalimantan Tengah 2020 :


PROVINSI
KABUPATEN / KOTAMADYA
UMK 2020
Kalimantan Tengah
Kota Palangka Raya
Rp 2,931,674

Kabupaten Kotawaringin Barat
Rp 3,047,533

Kabupaten Kotawaringin Timur
Rp 2,991,946

Kabupaten Kapuas
Rp 2,909,962

Kabupaten Barito Selatan
Rp 3,244,837

Kabupaten Barito Utara
Rp 3,307,767

Kabupaten Sukamara
Rp 3,088,502

Kabupaten Lamandau
Rp 3,130,152

Kabupaten Seruyan
Rp 3,193,750

Kabupaten Katingan
Rp 2,962,344

Kabupaten Pulang Pisau
Rp 2,947,368

Kabupaten Gunung Mas
Rp 2,936,816

Kabupaten Barito Timur
Rp 2,973,171

Kabupaten Murung Raya
Rp 3,205,291



22. Kalimantan Selatan

Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan menetapkan besaran upah  minimum Provinsi UMP 2020 Sebesar Rp. 2.877.448,- yang berlaku pada 1 Januari 2020.

            Kepala Dinas tenaga Kerja dan Transmigrasi Kalimantan Selatan – Sugian Noorbah menuturkan, kenaikan UMP Tahun 2020 sebesar 8,51%, sesuai dengan formulasi yang sudah ditetapkan secara nasional. Penetapan besaran UMP itu juga menurutnya berdasarkan regulasi yang berlaku dan memperhatikan perkiraan besaran upah untuk menyejahterakan kehidupan para pekerja.

            Besaran UMP Kalimantan Selatan Tahun 2020 lebih besar sekitar Rp. 250.000,- dari UMP Tahun lalu yang mencapai Rp. 2.651.000,-.


PROVINSI
KETERANGAN
2019
2020
Persentase Kenaikkan
SK Gubernur
Kalimantan Selatan
 Rp. 2.651.000,-
Rp. 2.877.448,-
8,51%
Peraturan Menteri ketenagakerjaan nomor21 tentang kebutuhan hidup layak dan nomor 15 tahun 2018 tentang upah minimum



Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kalimantan Selatan 2020


Per bulan
Provinsi
2877448.0
Kabupaten Kotabaru
3034828.0
Kabupaten Tanah Bumbu
2886366.0
Kota Banjarmasin
2918226.0
Kabupaten Tabalong
2972632.0
Kabupaten Balangan
2877448.0
Kabupaten Banjar
-
Kabupaten Barito Kuala
-
Kabupaten Hulu Sungai Selatan
-
Kabupaten Hulu Sungai Tengah
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara
-
Kabupaten Tanah Laut
-
Kabupaten Tapin
-
Kota Banjarbaru
-



23. Kalimantan Timur

Gubernur Kalimantan Timur menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kaltim 2020 sebesar Rp 2,981,378. Angka kenaikan sebesar 8,51% dibandingkan UMP 2019. Penetapan tersebut berdasarkan PP Nomor 78/2015 tentang Pengupahan.


PROVINSI
KETERANGAN
2019
2020
Persentase Kenaikan (%)
SK Gubernur

Kalimantan Timur

Rp 2,747,560 

Rp 2,981,378  

8,51%

 SK Gubernur Kaltim Nomor 561/K.583/2019


Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Kalimantan Timur 2020


Selain Upah Minimum Provinsi (UMP), Gubernur Kalimantan Timur juga telah menetapkan UMK Kaltim tahun 2020.

Berikut adalah daftar Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Kalimantan Timur 2020 :

PROVINSI
KABUPATEN / KOTAMADYA
UMK 2020
Kalimantan Timur
Kabupaten Kutai Kartanegara
Rp -

Kabupaten Kutai Timur
Rp -

Kabupaten Paser
Rp 3,025,172

Kabupaten Penajam Paser Utara
Rp -

Kota Samarinda
Rp -

Kota Bontang
Rp -

Kota Balikpapan
Rp 3,069,315

Kabupaten Berau
Rp 3,386,593

Kabupaten Kutai Barat
Rp -

Kabupaten Mahakam Ulu
Rp -



24. Sulawesi Selatan

Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar Rp 3,103,800 naik sebesar 8,51%. Sebelumnya UMP tahun 2019, sebesar Rp 2.860.382. UMP ini berlaku efektif 1 Januari 2020


PROVINSI
KETERANGAN
2019
2020
Persentase Kenaikan (%)
SK Gubernur

SULAWESI SELATAN

Rp 2,860,382 

 Rp 3,103,800

8,51%




Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Sulawesi Selatan 2020


Upah Minimum Kota (UMK) Makassar tahun 2020 ditetapkan sebesar Rp 3,191,572

Berikut adalah daftar Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Sulawesi Selatan 2020 :


PROVINSI
KABUPATEN / KOTAMADYA 
UMK 2020
Sulawesi Selatan
Kota Makassar
Rp 3,191,572



25.Sulawesi Tenggara

Gubernur Sulawesi Tenggara, Ali Mazi, secara resmi mengumumkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 38 Tahun 2019 tertanggal 1 November 2019 tentang penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral, pada Jumat pagi (1/11).



Hasilnya, UMP Sulawesi Tenggara (Sultra) tahun 2020 ditetapkan sebesar Rp 2.552.014, mengalami kenaikan sebesar Rp 200.144, atau mengalami kenaikan 8,51 persen.



Sedangkan untuk UMP sektor pertambangan dan penggalian tahun 2020 ditetapkan menjadi Rp 2.614.779, mengalami kenaikan sebesar Rp 205.066, atau 8,51 persen.



Lalu, untuk UMP sektor konstruksi tahun 2020 di Sultra ditetapkan sebesar Rp 2.692.794 mengalami kenaikan sebesar Rp 211.106.



"UMP berlaku diseluruh wilayah Sultra, terhitung sejak 1 Januari 2020



26. Sulawesi Barat

Dewan Pengupahan Sulawesi Barat telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2020 sebesar Rp 2,571,328. Nilai ini meningkat 8,51% dibandingkan UMP Sulbar tahun 2019.


27. Sulawesi Tengah

Upah Minimum Provinsi Sulawesi Tengah tahun 2020 adalah sebesar Rp 2.303.711. Besaran ini sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur Sulteng Longki Djanggola Nomor 561/425/DIS-NAKERTRANS-G-ST/2019.


28. Gorontalo

Upah Minimum Provinsi (UMP) Gorontalo di tahun 2020 akan naik sebesar 8,51 persen. Angka ini tertuang dalam Surat Edaran Kementrian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI bernomor B-M/308/HI.01.00/X/2019 pada 15 Oktober 2019. Dengan begitu, UMP Gorontalo yang pada 2019 berjumlah Rp 2.384.020, mulai 1 Januari 2020 akan bertambah menjadi sekitar Rp 2.586.900.

29. Sulawesi Utara

Tabel Upah Minimum Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2017 – Tahun 2020


No
Tahun
UMP (Rupiah)
1
2017
Rp 2.598.000
2
2018
Rp 2.824.286
3
2019
Rp 3.051.076



            Upah Minimum Provinsi Sulawesi Utara yang ada pada tabel diatas menjelaskan bahwa Upah Minimum Provinsi Sulawesi Utara telah mengalami peningkatan yang signifikan terbilang pada Tahun 2017 sebesar Rp 2.598.000 meningkat sampai Rp 3.310.723 di Tahun 2020. Upah Minimum Provinsi Sulawesi Utara meningkat hingga 8,51%. Peningkatan upah minimum ini atas dasar kebijakan pemerintah daerah yang diberlakukan guna memicu minat masyarakat dalam bekerja selain itu pula ada faktor penting yang sangat berperan dalam meningkatnya upah minimum provinsi yaitu karena kebutuhan masyarakat yang semakin meningkat, maka pemerintah mengambil kebijakan dalam peningkatan upah/gaji.


30. Maluku


PROVINSI
KETERANGAN
2019
2020
Persentase Kenaikan (%)
SK Gubernur
Maluku
Rp 2,400,664
Rp 2,604,960
8,51%

-



Sama hal nya seperti Upah Minimum Daerah Sulawesi Utara, Maluku pun tiap tahunnya selalu mengalami peningkatan yang signifikan. Kenaikan tersebut dipercaya bisa meningkatkan kesejahteraan msayarakat di Maluku.

            Kementrian Ketenagakerjaan telah menetapkan kenaikan Upah Miminum  regional untuk Tahun 2020 sebesar 8,51%. Kenaikan UMP disetiap daerah telah tercantum dalam Surat Menteri Nomor B-M/308/HI.01.00/2019, agar para gubernur di 34 Provinsi seluruh Indonesia wajib mengumumkan kenaikan UMP dimasing-masing daerah. 



31 Maluku Utara

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara (Malut) menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Malut tahun 2020 sebesar Rp 2.721.530 atau naik 8,51 persen dari tahun sebelumnya, yaitu Rp 2.508.591.  Penetapan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Malut, pada 1 November 2019 dengan Nomor 494/KPTS/MU/2019. Keputusan ini mulai dilaksanakan pada 1 Januari hingga 31 Desember 2020.


32. Papua Barat

Dewan Pengupahan Provinsi Papua Barat menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP)Papua Barat tahun 2020 sebesar Rp. 3.134.600. Penetapan UMP berdasarkan inflansi dan pertumbuhan ekonomi Nasioanal mencapai 8,51 persen.

Ketua Dewan Pengupahan Papua Barat, Frederik D Julius Saidui menjelaskan, penetapan UMP Papua Barat Rp 3.134.600, hal itu sesuai dengan perkembangan kebutuhan daerah Provinsi Papua Barat serta inflansi maupun pertumbuhan ekonomi besar kenaikan UMP tersebut tahun 2020 sebesar 6,83 persen karena UMP Papua Barat 2020 tidak dapat mengikuti besaran tingkat pertumbuhan ekonomi dan inflasi nasioanal 8,51 persen.

Penetapan UMP tahun 2020 tidak mengikuti kenaikan berdasarkan nilai inflasi nasioanal sebesar 8,51 persen. Oleh karena itu, akan di buat telahaan kepada Gubernur Papua Barat dan selanjutnya mendapatkan pertimbangan hukum.


33. Papua

Pemerintah Papua menetapkan Upah Minimun Provinsi (UMP) sebesar Rp 3,516,700. Besaran kenaikan UMP tahun 2020 ini mencapai 8,51 persen dari nilai UMP 2019 yang ditetapkan sebesar Rp 3,128,170.


Provinsi

Keterangan



2019
2020
Persentase Kenaikan (%)
SK Gubernur
Papua
Rp. 3,128,170
Rp. 3,516,700
8,51%










23


 













Tidak ada komentar:

Posting Komentar