Jumat, 29 Desember 2017

Proposal Mendirikan Koperasi






PROPOSAL

KOPERASI JAYA ABADI

UNIVERSITAS GUNADARMA






gambar ug.jpg  


DISUSUN :

SELURUH MAHASISWA KELAS 2EB15



UNIVERSITAS GUNADARMA

TAHUN 2017/2018









KATA PENGANTAR



Puji syukur kami persembahkan kehadirat Allah SWT yang telah memberikan limpahan rahmat dan karunia-Nya kepada kami, sehingga kami dapat menyelesaikan proposal ini. Pada kesempatan yang berbahagia ini kami menyampaikan do’a dan terima kasih kepada seluruh orang-orang yang kami cintai dan sayangi serta seluruh orang-orang yang dekat dengan kami selaku anggota koperasi.

Kami menyadari bahwa tulisan ini jauh dari kesempurnaan yang dikarenakan oleh keterbatasan waktu, pengalaman dan kemampuan yang ada pada kami. Untuk itu kritik dan saran yang sifatnya membangun sangat kami harapkan dari pembaca, demi tercapainya tingkat kesempurnaan yang lebih baik dari penulisan proposal ini.





Depok, 2 Oktober  2017





     Penyusun                 








DAFTAR ISI



Kata Pengantar...............................................................................................................i

Daftar Isi........................................................................................................................ii

Latar Belakang...............................................................................................................1

Koperasi Simpan............................................................................................................2

Prinsip........................................................................................................................... 3

Maksud dan Tujuan....................................................................................................... 3

Visi dan Misi................................................................................................................. 4

Jenis Kegiatan.................................................................................................................4

Sasaran........................................................................................................................... 4

Waktu dan Tempat.........................................................................................................5

Susunan Pengurus Koperasi.......................................................................................... 5

Tata Tertib Koperasi......................................................................................................6

Penutup...........................................................................................................................6

Akta Pendirian................................................................................................................7

Surat Perizinan Pendirian Koperasi ...............................................................................8







I.          LATAR BELAKANG



Koperasi merupakan gerakan ekonomi rakyat yang dijalankan berdasarkan asas kekeluargaan. inti dari koperasi adalah kerja sama, yaitu kerja sama diantara anggota dan para pengurus dalam rangka mewujudkan kesejahteraan anggota dan masyarakat serta membangun tatanan perekonomian nasional. Sebagai gerakan ekonomi rakyat, koperasi bukan hanya milik orang kaya melainkan juga milik seluruh rakyat Indonesia tanpa terkecuali.



Berdasarkan UU No 12 tahun 1967, koperasi Indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial dan beranggotakan orang-orang, badan-badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. Koperasi Jaya Abadi bertujuan untuk menyejahterakan anggotanya. Pada hakekatnya koperasi merupakan suatu lembaga ekonomi yang sangat diperlukan dan penting untuk diperhatikan sebab koperasi merupakan suatu alat bagi orang-orang yang ingin meningkatkan taraf hidupnya. Dasar kegiatan koperasi adalah kerjasama yang dianggap sebagai cara untuk memecahkan berbagai persoalan yang mereka hadapi masing-masing, oleh sebab itu sudah selayaknya apabila koperasi menduduki yang penting dalam sistem perekonomian suatu Negara, begitupun koperasi mahasiswa yang kami dirikan merupakan unit yang dibentuk oleh mahasiswa dalam rangka menunjang pelaksanaan dan keberhasilan studi serta kesejahteraan mahasiswa.



Pada Pernyataan Standard Akuntansi Keuangan (PSAK) No. 27 (Revisi 1998), disebutkan bahwa karateristik utama koperasi yang membedakan dengan badan usaha lain, yaitu anggota koperasi memiliki identitas ganda. Identitas ganda maksudnya anggota koperasi merupakan pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi. Umumnya koperasi dikendalikan secara bersama oleh seluruh anggotanya, di mana setiap anggota memiliki hak suara yang sama dalam setiap keputusan yang diambil koperasi. Pembagian keuntungan koperasi (biasa disebut Sisa Hasil Usaha atau SHU) biasanya dihitung berdasarkan andil anggota tersebut dalam koperasi, misalnya dengan melakukan pembagian dividen berdasarkan besar pembelian atau penjualan yang dilakukan oleh si anggota.







Ø  Dasar Hukum :




2.            PP No. 4 Tahun 1994 Tentang Akta Kop







9.            Panduan Simpan Pinjam Koperasi 



      II.            KOPERASI SIMPAN PINJAM

          Koperasi sejenis ini didirikan untuk memberi kesempatan kepada Anggotanya memperoleh pinjaman dengan mudah dan bunga ringan, tujuan kami mendirikan koperasi simpan pinjam Jaya Abadi adalah sebagai antisipasi berkembangnya lintah darat (rentenir) yang hingga kini semakin dekat dengan kehidupan social ekonomi masyarakat dan mencegah masyarakat terlibat dalam jeratan kaum lintah darat (rentenir) pada waktu mereka memerlukan sejumlah uang, dengan jalan menggiatkan tabungan dan mengatur pemberian pinjaman uang, dengan bunga serendah – rendahnya. Koperasi simpan pinjam menghimpun dana dari para anggotanya yang kemudian menyalurkan kembali dana tersebut kepada para anggotanya. Koperasi simpan pinjam memiliki tujuan untuk mendidik anggotanya hidup berhemat dan juga menambah pengetahuan anggotanya terhadap perkoperasian.

          Untuk mencapai tujuannya, berarti koperasi simpan pinjam harus melaksanakan aturan mengenai peran pengurus, pengawas, manajer dan yang paling penting, rapat anggota. Pengurus berfungsi sebagai pusat pengambil keputusan tinggi, pemberi nasehat dan penjaga berkesinambungannya organisasi dan sebagai orang yang dapat dipercaya. Menurut UU no.25 tahun 1992, pasal 39, pengawas bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan koperasi dan menulis laporan koperasi, dan berwewenang meneliti catatan yang ada pada koperasi, mendapatkan segala keterangan yang diperlukan dan seterusnya. Yang ketiga, menajernya koperasi simpan pinjam, seperti manajer di organisasi apapun, harus memiliki ketrampilan eksekutif, kepimpinan, jangkauan pandangan jauh ke depan dan menemukan kompromi dan pandangan berbeda. Akan tetapi, untuk mencapai tujuan, rapat anggota harus mempunyai kekuasaan tertinggi dalam organisasi koperasi. Hal ini ditetapkan dalam pasal 22 sampai pasal 27 UU no.25 tahun 1992.



   III.            PRINSIP

Prinsip-prinsip yang dipegang Koperasi “Mahasiswa Jaya Abadi” adalah  :

1.      Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.

2.      Pengelolaan berdasarkan secara demoktaris.

3.      Partisipasi aktif dari anggota.

4.      Pendidikan perkoperasian.

5.      Kerjasama antar koperasi.



   IV.            MAKSUD DAN TUJUAN

1.      Membantu menyediakan kebutuhan anggota.

2.      Melatih anggota dalam mengelola keuangan koperasi.

3.      Menciptakan anggota koperasi yang memiliki komitmen dan loyalitas yang tinggi.

4.      Melatih anggota untuk berwirausaha.

5.      Mengembangkan kreatifitas anggota dengan menyalurkan ide-ide untuk memajukan koperasi.

6.      Mempererat tali persudaraan sesama anggota koperasi.

7.      Melatih Tanggung jawab anggota dalam melaksanakan tugas di koperasi.

8.      Melatih anggota untuk berorganisasi dan kerjasama antar anggota dalam koperasi.



      V.            VISI dan MISI



VISI

Terwujudnya Koperasi Simpan Pinjam yang mandiri dan tangguh dengan berlandaskan amanah dalam membangun ekonomi bersama dan berkeadilan di Indonesia.

  



MISI

1.      Menyediakan kebutuhan anggota.

2.      Mewujudkan sumber daya manusia yang professional dan kompeten dalam pengelolaan koperasi.

3.      Menjadikan koperasi sebagai tulang punggung perekonomian masyarakat.

4.      Menciptakan situasi yang kondusif untuk mendukung kinerja anggota koperasi.



   VI.            JENIS KEGIATAN

Koperasi Mahasiswa Jaya Abadi adalah koperasi dengan jenis kegiatan simpan-pinjam.



VII.            SASARAN

Seluruh mahasiswa Universitas Gunadarma kelas 2EB15.



VIII.            WAKTU DAN TEMPAT

Acara Pembukaan koperasi akan di laksanakan pada :

Hari                      : Senin

Tanggal                : 02 Oktober 2017

Waktu                  : 09.00-selesai

Tempat                 : Kampus E Gunadarma 







   IX.            SUSUNAN PENGURUS KOPERASI “MAHASISWA



1)      Pembimbing                            : Ibu Ririn Yulianti

2)      Ketua                                      : Dwiayu Purwindari

3)      Bendahara                               : Primajatti Pratiwi

4)      Bendahara Kelompok I           : Andhika Rabbani Adam

Anggota                                  : Anisa Mahastuti

                                                  Dwi Krisdiyanti Aprilia

                                                  Nurullia Alfiani Salamah

5)      Bendahara Kelompok II         : Devin Karsten Parera

Anggota                                  : Dwi Tri Ambarwati

                                                  Dwiayu Purwindari

                                                  Isnina Wima Arifiani

6)      Bendahara Kelompok III        : Muhammad Farras Erdanar

Anggota                                  : Adinda Laras Asih

                                                  Irma Laura Siregar

7)      Bendahara Kelompok IV        : Fakhry Noer

Anggota                                  : Endah Sri Rahayu

                                                  Raudhatussyifa Asrianti

8)      Bendahara Kelompok V         : Sabar Wahyudi

Anggota                                  : Alvita Fabiola Aprilia

                                                  Monica Dwi Andini

                                                  Primajatti Pratiwi





      X.            TATA TERTIB KOPERASI



1.      Iuran sebesar Rp 10.000,- per-Minggu.

2.      Jika anggota telat membayar iuran maka akan dikenakan denda sebesar Rp 2.000,- per hari.

3.      Cicilan diangsur sebanyak 4 kali.

4.      Jika anggota telat membayar cicilan maka akan dikenakan denda sebesar Rp 3.000,- per hari.

5.      Biaya jasa sebesar 5% yang dibebankan kepada peminjam dibayarkan pada saat cicilan pertama.

6.      Maksimal peminjaman pada bulan pertama sebesar Rp 50.000,- , pada bulan ke-2 sebesar Rp 80.000,- dan pada bulan ke-3 sebesar Rp 100.000,-



   XI.            PENUTUP

Dengan berdirinya koperasi ini diharapkan dapat membantu meningkatkan perekonomian masyarakat sekitar karena pada prinsipnya koperasi adalah lembaga yang mensejahterakan anggotanya. Dengan adanya koperasi ini dapat memberikan lebih banyak kesempatan serta peluang untuk usaha kecil atau mikro. Sehingga dapat membantu perekonomian masyarakat yang akan berdampak pada pemasukan masyarakat dan akan memberikan kontribusi pendapatan daerah yang akan meningkatkan pertumbuhan ekonomi didaerah Desa Bekasi Timur.





AKTA PENDIRIAN



KOPERASI  SIMPAN PINJAM “MAHASISWA JAYA ABADI





Kami yang bertanda tangan di bawah ini :



1.            Nama             : Ibu Ririn Yulianti

Alamat           : Jl. Bambu No.3 , Utan Kayu Utara, Jakarta Timur

Pekerjaan       : Dosen dan Staff Universitas Gunadarma





2.            Nama             : Dwiayu Purwindari

Alamat           : Kampung Lanji No.478 , Papanggo, Jakarta Utara

Pekerjaan       : Mahasiswa Universitas Gunadarma





3.            Nama             : Primajatti Pratiwi

Alamat           : Jl. Nanas 1, No.38, Utan Kayu Selatan, Jakarta Timur

Pekerjaan       : Mahasiswa Universitas Gunadarma





            Atas kuasa pembentukan Koperasi “Mahasiswa Jaya Abadi“ yang diselenggarakan tanggal 2 Oktober 2017 ditunjuk oleh pendiri selaku kuasa pendiri dan sekaligus untuk pertama kalinya sebagai pengurus Koperasi Mahasiswa Jaya Abadi :



Dengan susunan sebagai berikut :

1.      Ketua                          : Dwiayu Purwindari

2.      Bendahara                   : Primajatti Pratiwi











SURAT PERIZINAN PENDIRIAN KOPERASI



  Nama             :  Dwiayu Purwindari

Alamat           : Kampung Lanji No.478, Papanggo, Jakarta Utara

Pekerjaan       : Mahasiswa Universitas Gunadarma



Dengan ini  kami memohon perizinan untuk mendirikan sebuah Koperasi Simpan Pinjam untuk mengembangkan kesejahteraan anggota. Koperasi ini bergerak dalam bidang ekonomi yang berupa sebagai berikut :

.

1.            Nama Koperasi                : Mahasiswa Jaya Abadi

2.            Kegiatan usaha                : Simpan-Pinjam



Demikian surat perizinan kami untuk mendirikan koperasi. Agar terselenggaranya koperasi kami mohon perizinan dari bapak/ibu.








    Yang menerima izin                                                                  Yang memberi izin







    ( Dwiayu Purwindari )                                                                     ( Ririn Yulianti )






Tidak ada komentar:

Posting Komentar