Jumat, 22 Desember 2017

Konsep Koperasi,Definisi Koperasi,Prinsip-Prinsip Koperasi,Tujuan Koperasi,Sejarah Perkembangan Koperasi


TM-1

KONSEP KOPERASI

    • Konsep koperasi barat.
    • Konsep koperasi sosialis.
    • Konsep koperasi negara berkembang.

LATAR BELAKANG TIMBULNYA ALIRAN KOPERASI.

    • Keterlibatan ideology,system perekonomian dan aliran koperasi.
    • Aliran koperasi.

SEJARAH PERKEMBANGAN KOPERASI.

    • Sejarah lahirnya koperasi.
    • Sejarah perkembangan koperasi diindonesia

TM-2

DEFINISI KOPERASI.

    • Definisi ILO.
    • Definisi Chaniago.
    • Definisi Dooren.
    • Definisi Hatta.
    • Definisi Munkner.
    • Definisi UU No.25 tahun 1992

TUJUAN KOPERASI.

PRINSIP KOPERASI.

    • Prinsip Munkner.
    • Prinsip Rochdale.
    • Prinsip Raiffeisen.
    • Prinsip Schulze.
    • Prinsip-prinsip koperasi diindonesia.



KONSEP KOPERASI

Koperasi Barat bahwa koperasi merupakan organisasi swasta yang dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai persamaan kepentingan dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi.

Secara negative dapat dikatakan sebagai organisasi bagi egoism kelompok.yang diimbangi dengan dampak positif sebagai berikut:

v  Keinginan individu dapat dipuaskan dengan bekerjasama.

v  Memiliki tujuan yang sama sehingga mendapat keuntungan dan resiko bersama.

v  Keuntungan didistribusikan kepada anggota sesuai metode yang disepakati.

v  Keuntungan yang belum didistribusikan dimasukkan sebagai cadangan koperasi.

Koperasi sosialis Bahwa koperasi direncanakan & dikendalikan oleh pemerintah,dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi untuk menunjang perencanaan nasional.

Koperasi negara berkembang pada dasarnya koperasi dinegara berkembang dilaksanakan dengan tujuan meningkatkan kondisi sosial ekonomi anggotanya,namun dengan kemampuan sumber daya manusia dan modal yang terbatas didalam masyarakat maka perlukannya campur tangan pemerintah didalam hal pembinaan & perkembangannya.



LATAR BELAKANG TIMBULNYA ALIRAN KOPERASI

Aliran koperasi dimasing-masing negara berkaitan dengan ideology dan pandangan yang dianut masing-masing negara,sehingga dialiran dalam suatu negara tidak dapat dipisahkan dari system perekonomian yang dianut oleh negara yang bersangkutan.



Ideologi
Sistem Perekonomian
Aliran Koperasi
Liberalisme / Kapitalisme
Bebas / Liberal
Yardstick
Komunisme / Sosialisme
Sosialis
Sosialis
Non Liberalisme / Non Komunisme
Campuran
Persemakmuran





Aliran Koperasi

Yardstick

Koperasi dapat menjadi kekuatan untuk mengimbangi, menetralisasikan,mengoreksi berbagai keburukan yang ditimbulkan oleh kapitalisme.namun dianggap kurang berperan penting dalam masyarakat khususnya dalam system & struktur perekonomiannya.

Sosialis

                Tidak terlepas dari keburukan kapitalisme dinilai sebagai alat yang paling efektif untuk mencapai kesejahteraan masyarakat,juga sebagai alat menyatukan masyarakat.

Persemakmuran (Commo Wealth)

Ø  efisien & efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat.

Ø  mengoptimalkan pemanfaatan potensi ekonomi rakyat (terutama beskala kecil)

Ø  Hubungan pemerintah dengan koperasi ini bersifat kemitraan


Sejarah Perkembangan Koperasi

Lahirnya Koperasi Didunia

       Koperasi lahir pertama kali diinggris bernama koperasi Rochadle dibawah pimpinan Charles Howart tahun 1844 dikota Rochadle.

       Awalnya koperasi Rochadle menyediakan barang-barang konsumsi sehari-hari lalu berkembang untuk memproduksi barang sendiri untuk dijual.

       Koperasi Rochadle dibentuk karena rakyat inggris banyak menganggur akibat revolusi industry,begitu juga di Prancis

       Pelopor berdirinya koperasi di Prancis adalah Charles Fourier & Louis Blanc.

       Koperasi pun sudah diterapkan di beberapa negara ,lalu para pelopor koperasi membentuk “International Cooperative Alliance”(ICA) pada tahun 1896 di London,dan koperasi sudah menjadi gerakan ekonomi international.

Lahirnya Koperasi Diindonesia

       Patih R.Aria Wiria Atmaja mendirikan bank untuk pegawai negeri tahun 1896 bernama “Bank Pertolongan Tabungan”.

       De Walffvah Westerode meneruskan perjuangan Patih R.Aria Wiria Atmaja.

       De Walffvah Westerode mengubah nama “Bank Pertolongan Tabungan” menjadi “Bank Pertolongan Tabungan,dan Pertanian”.karena petani juga membutuhkan bantuan koperasi.

       Ia mendirikan lumbung-lumbung desa untuk para petani bernama “koperasi kredit padi”.

       Koperasi sudah mulai dikenal  rakyat Indonesia,Hindia-Belanda pun segera membuat peraturan tentang koperasi.

       Karena prinsip koperasi sesuai dengan karakteristik rakyat Indonesia yaitu kekeluargaan.Budi Utomo,Serikat Islam,dan PNI menyerukan & mendukung koperasi.

       Jepang juga mendirikan koperasi Yumiyai namun berakhir untuk memeras rakyat Indonesia.

       12 Juni 1947 Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia (SOKRI) dibentuk dan sekaligus menjadikan sebagai hari lahirnya koperasi di Indonesia.



Definisi Koperasi

Definisi ILO

"Koperasi didefinisikan sebagai asosiasi orang-orang yang biasanya memiliki sarana terbatas, yang telah bergabung secara sukarela untuk mencapai tujuan ekonomi yang sama menyeluruh dalam pembentukan organisasi bisnis yang dikendalikan secara demokratis, memberikan kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan dan menerima pembagian risiko dan manfaat yang adil. dari usaha ".

Definisi Chaniago (1984)

Drs. Arifinal Chaniago (1984) dalam bukunya Perkoperasian Indonesia memberikan definisi, “Koperasi adalah suatu perkumpulan yang beranggotakan orang – orang atau badan hukum yang memberikan kebebasan masuk dan keluar sebagai anggota dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya”.

Definisi Dooren

”Tidak ada definisi tunggal (untuk coopertive) yang umumnya diterima, tetapi prinsip yang umum menjelaskan bahwa serikat koperasi adalah sebuah asosiasi anggota, baik pribadi atau perusahaan, yang telah secara sukarela datang bersama-sama dalam mengejar tujuan ekonomi umum”.

Definisi Hatta (Bapak Koperasi Indonesia)

Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki  nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong. Semangat tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan “seorang buat semua dan semua buat seorang”.

Definisi Munkner

Koperasi sebagai organisasi tolong menolong yang menjalankan ‘urusniaga’ secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong-menolong.

Definisi UU No.25/1992.

Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiataannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan. 

  

Tujuan Koperasi

Menurut UU NO.25 tahun 1992.

                Memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju,adil,dan makmur berdasarkan pancasila dan UUD 1945.(menurut UU NO.25 tahun 1992)

Menurut Prof Dr.Tiktik S.Partomo.

a)      Mempertahankan,jika mungkin meningkatkan bagian pasar dari satu (beberapa barang dan jasa ,dan menekan serendah-rendahnya biaya produksi ,yang harus lebih rendah/sekurang-kurangnya sama dengan biaya produksi para pesaingnya.

b)      Melindungi potensi ekonominya ,menjaga/mengamankan likuiditasnya dan menciptakan inovasi.


Prinsip Koperasi Menurut Para Ahli

Prinsip Menurut Munkner

  1. Keanggotaan bersifat sukarela (Valuntarily membership )
  2. Keanggotaan terbuka ( Open membership )
  3. Pengembangan anggota ( Member Promotion )
  4. Identitas sebagai pemilik dan pelanggan ( Identity of co-owners and customers )
  5. Manajemen dan pengawasan dilaksanakan secara demokratis (Democratic management and control)
  6. Koperasi sebagai kumpulan orang – orang ( Personal Cooperation)
  7. Modal yang berkaitan dengan aspek social tidak dibagi (Indivisible social capital)
  8. Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi (Economic efficiency of the cooperative enterprise)
  9. Perkumpulan dengan sukarela ( Valuntarily association )
  10. Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan (Autonomy in goal setting and the decision making)
  11. Pendistribusi yang adil dan merata akan hasil – hasil ekonomi (Fair and just distribution of economic result)
  12. Pendidikan anggota ( Member Education )



Prinsip Menurut Rochdale

  1. Pengawasan secara demokratis ( Democratic Control )
  2. Keanggotaan yang terbuka ( Open membership )
  3. Bunga atas modal dibatasi ( a fixed or limited interest on capital )
  4. Pembagian sisa hasil usaha ( SHU ) kepada anggota sebanding dengan jasa masing – masing anggota ( The distribution of surplus in dividend to the members in proportion to their purchases )
  5. Penjualan sepenuhnya dengan tunai ( Trading strictly on a cash basis )
  6. Barang – barang yang dijual harus asli dan tidak dipalsukan ( Selling only pure and unadulterated goods )
  7. Menyelenggarakan pendidikian kepada anggota dengan prinsip-prinsip koperasi (providing the education of the members in cooperative principles)
  8. Netral terhadap politik dan agama ( Political and religious neutrality )



Prinsip Menurut Raiffesien

  1. Swadaya
  2. Daerah kerja terbatas
  3. SHU untuk cadangan
  4. Tanggung jawab anggota tidak terbatas
  5. Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
  6. Usaha hanya kepada anggota
  7. Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang



Prinsip Menurut Schulze

       Swadaya

       Daerah kerja tak terbatas

       SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota

       Tanggung jawab anggota terbatas

       Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan

       Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota



Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No.12 Tahun 1967

  1. Sifat keanggotaannya sukarela dan terbuka untuk setiap WNI
  2. Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pencerminan demokrasi dalam koperasi.
  3. Pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota
  4. Adanya pembatasan bunga atas modal
  5. Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat umumnya
  6. Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
  7. Swadaya, swakarya, dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada diri sendiri.



Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No.25 Tahun 1992

  1. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
  2. Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
  3. Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa masing-masing
  4. Pemberian batas jas yang terbatas terhadap modal
  5. Kemandirian
  6. Pendidikan perkoperasian
  7. Kerja sama antar koperasi














Tidak ada komentar:

Posting Komentar