TM-1
KONSEP KOPERASI
- Konsep koperasi barat.
- Konsep koperasi sosialis.
- Konsep koperasi negara berkembang.
LATAR BELAKANG TIMBULNYA ALIRAN KOPERASI.
- Keterlibatan ideology,system perekonomian dan aliran koperasi.
- Aliran koperasi.
SEJARAH PERKEMBANGAN KOPERASI.
- Sejarah lahirnya koperasi.
- Sejarah perkembangan koperasi diindonesia
TM-2
DEFINISI KOPERASI.
- Definisi ILO.
- Definisi Chaniago.
- Definisi Dooren.
- Definisi Hatta.
- Definisi Munkner.
- Definisi UU No.25 tahun 1992
TUJUAN KOPERASI.
PRINSIP KOPERASI.
- Prinsip Munkner.
- Prinsip Rochdale.
- Prinsip Raiffeisen.
- Prinsip Schulze.
- Prinsip-prinsip koperasi diindonesia.
KONSEP KOPERASI
Koperasi Barat bahwa koperasi merupakan organisasi swasta
yang dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai persamaan kepentingan
dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan
keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi.
Secara negative dapat dikatakan sebagai organisasi bagi
egoism kelompok.yang diimbangi dengan dampak positif sebagai berikut:
v Keinginan
individu dapat dipuaskan dengan bekerjasama.
v Memiliki
tujuan yang sama sehingga mendapat keuntungan dan resiko bersama.
v Keuntungan
didistribusikan kepada anggota sesuai metode yang disepakati.
v Keuntungan
yang belum didistribusikan dimasukkan sebagai cadangan koperasi.
Koperasi sosialis Bahwa koperasi direncanakan &
dikendalikan oleh pemerintah,dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi
untuk menunjang perencanaan nasional.
Koperasi negara berkembang pada dasarnya koperasi dinegara
berkembang dilaksanakan dengan tujuan meningkatkan kondisi sosial ekonomi
anggotanya,namun dengan kemampuan sumber daya manusia dan modal yang terbatas
didalam masyarakat maka perlukannya campur tangan pemerintah didalam hal
pembinaan & perkembangannya.
LATAR BELAKANG
TIMBULNYA ALIRAN KOPERASI
Aliran koperasi dimasing-masing negara berkaitan dengan
ideology dan pandangan yang dianut masing-masing negara,sehingga dialiran dalam
suatu negara tidak dapat dipisahkan dari system perekonomian yang dianut oleh
negara yang bersangkutan.
|
Ideologi
|
Sistem
Perekonomian
|
Aliran
Koperasi
|
|
Liberalisme /
Kapitalisme
|
Bebas / Liberal
|
Yardstick
|
|
Komunisme /
Sosialisme
|
Sosialis
|
Sosialis
|
|
Non Liberalisme
/ Non Komunisme
|
Campuran
|
Persemakmuran
|
Aliran Koperasi
Yardstick
Koperasi dapat menjadi kekuatan
untuk mengimbangi, menetralisasikan,mengoreksi berbagai keburukan yang
ditimbulkan oleh kapitalisme.namun dianggap kurang berperan penting dalam
masyarakat khususnya dalam system & struktur perekonomiannya.
Sosialis
Tidak
terlepas dari keburukan kapitalisme dinilai sebagai alat yang paling efektif
untuk mencapai kesejahteraan masyarakat,juga sebagai alat menyatukan
masyarakat.
Persemakmuran
(Commo Wealth)
Ø efisien
& efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat.
Ø mengoptimalkan
pemanfaatan potensi ekonomi rakyat (terutama beskala kecil)
Ø Hubungan
pemerintah dengan koperasi ini bersifat kemitraan
Sejarah Perkembangan
Koperasi
Lahirnya
Koperasi Didunia
• Koperasi
lahir pertama kali diinggris bernama koperasi Rochadle dibawah pimpinan Charles
Howart tahun 1844 dikota Rochadle.
• Awalnya
koperasi Rochadle menyediakan barang-barang konsumsi sehari-hari lalu
berkembang untuk memproduksi barang sendiri untuk dijual.
• Koperasi
Rochadle dibentuk karena rakyat inggris banyak menganggur akibat revolusi
industry,begitu juga di Prancis
• Pelopor
berdirinya koperasi di Prancis adalah Charles Fourier & Louis Blanc.
• Koperasi
pun sudah diterapkan di beberapa negara ,lalu para pelopor koperasi membentuk
“International Cooperative Alliance”(ICA) pada tahun 1896 di London,dan
koperasi sudah menjadi gerakan ekonomi international.
Lahirnya
Koperasi Diindonesia
• Patih
R.Aria Wiria Atmaja mendirikan bank untuk pegawai negeri tahun 1896 bernama
“Bank Pertolongan Tabungan”.
• De
Walffvah Westerode meneruskan perjuangan Patih R.Aria Wiria Atmaja.
• De
Walffvah Westerode mengubah nama “Bank Pertolongan Tabungan” menjadi “Bank
Pertolongan Tabungan,dan Pertanian”.karena petani juga membutuhkan bantuan
koperasi.
• Ia
mendirikan lumbung-lumbung desa untuk para petani bernama “koperasi kredit
padi”.
• Koperasi
sudah mulai dikenal rakyat
Indonesia,Hindia-Belanda pun segera membuat peraturan tentang koperasi.
• Karena
prinsip koperasi sesuai dengan karakteristik rakyat Indonesia yaitu
kekeluargaan.Budi Utomo,Serikat Islam,dan PNI menyerukan & mendukung
koperasi.
• Jepang
juga mendirikan koperasi Yumiyai namun berakhir untuk memeras rakyat Indonesia.
• 12
Juni 1947 Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia (SOKRI) dibentuk dan
sekaligus menjadikan sebagai hari lahirnya koperasi di Indonesia.
Definisi Koperasi
Definisi ILO
"Koperasi didefinisikan sebagai asosiasi orang-orang yang biasanya
memiliki sarana terbatas, yang telah bergabung secara sukarela untuk mencapai
tujuan ekonomi yang sama menyeluruh dalam pembentukan organisasi bisnis yang
dikendalikan secara demokratis, memberikan kontribusi yang adil terhadap modal
yang dibutuhkan dan menerima pembagian risiko dan manfaat yang adil. dari usaha
".
Definisi Chaniago (1984)
Drs. Arifinal Chaniago (1984)
dalam bukunya Perkoperasian Indonesia memberikan definisi, “Koperasi adalah
suatu perkumpulan yang beranggotakan orang – orang atau badan hukum yang
memberikan kebebasan masuk dan keluar sebagai anggota dengan bekerja sama
secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan
jasmaniah para anggotanya”.
Definisi Dooren
”Tidak ada definisi tunggal
(untuk coopertive) yang umumnya diterima, tetapi prinsip yang umum menjelaskan
bahwa serikat koperasi adalah sebuah asosiasi anggota, baik pribadi atau
perusahaan, yang telah secara sukarela datang bersama-sama dalam mengejar
tujuan ekonomi umum”.
Definisi Hatta (Bapak Koperasi
Indonesia)
Koperasi adalah usaha bersama
untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong.
Semangat tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa kepada
kawan berdasarkan “seorang buat semua dan semua buat seorang”.
Definisi Munkner
Koperasi sebagai organisasi
tolong menolong yang menjalankan ‘urusniaga’ secara kumpulan, yang berazaskan
konsep tolong-menolong.
Definisi UU No.25/1992.
Koperasi adalah badan usaha yang
beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan
kegiataannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi
rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan.
Tujuan Koperasi
Menurut UU NO.25 tahun 1992.
Memajukan
kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut
membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang
maju,adil,dan makmur berdasarkan pancasila dan UUD 1945.(menurut UU NO.25 tahun
1992)
Menurut Prof Dr.Tiktik S.Partomo.
a) Mempertahankan,jika
mungkin meningkatkan bagian pasar dari satu (beberapa barang dan jasa ,dan
menekan serendah-rendahnya biaya produksi ,yang harus lebih
rendah/sekurang-kurangnya sama dengan biaya produksi para pesaingnya.
b) Melindungi
potensi ekonominya ,menjaga/mengamankan likuiditasnya dan menciptakan inovasi.
Prinsip Koperasi
Menurut Para Ahli
Prinsip Menurut Munkner
- Keanggotaan bersifat sukarela (Valuntarily membership )
- Keanggotaan terbuka ( Open membership )
- Pengembangan anggota ( Member Promotion )
- Identitas sebagai pemilik dan pelanggan ( Identity of co-owners and customers )
- Manajemen dan pengawasan dilaksanakan secara demokratis (Democratic management and control)
- Koperasi sebagai kumpulan orang – orang ( Personal Cooperation)
- Modal yang berkaitan dengan aspek social tidak dibagi (Indivisible social capital)
- Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi (Economic efficiency of the cooperative enterprise)
- Perkumpulan dengan sukarela ( Valuntarily association )
- Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan (Autonomy in goal setting and the decision making)
- Pendistribusi yang adil dan merata akan hasil – hasil ekonomi (Fair and just distribution of economic result)
- Pendidikan anggota ( Member Education )
Prinsip Menurut Rochdale
- Pengawasan secara demokratis ( Democratic Control )
- Keanggotaan yang terbuka ( Open membership )
- Bunga atas modal dibatasi ( a fixed or limited interest on capital )
- Pembagian sisa hasil usaha ( SHU ) kepada anggota sebanding dengan jasa masing – masing anggota ( The distribution of surplus in dividend to the members in proportion to their purchases )
- Penjualan sepenuhnya dengan tunai ( Trading strictly on a cash basis )
- Barang – barang yang dijual harus asli dan tidak dipalsukan ( Selling only pure and unadulterated goods )
- Menyelenggarakan pendidikian kepada anggota dengan prinsip-prinsip koperasi (providing the education of the members in cooperative principles)
- Netral terhadap politik dan agama ( Political and religious neutrality )
Prinsip Menurut Raiffesien
- Swadaya
- Daerah kerja terbatas
- SHU untuk cadangan
- Tanggung jawab anggota tidak terbatas
- Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
- Usaha hanya kepada anggota
- Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang
Prinsip Menurut Schulze
• Swadaya
• Daerah
kerja tak terbatas
• SHU
untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
• Tanggung
jawab anggota terbatas
• Pengurus
bekerja dengan mendapat imbalan
• Usaha
tidak terbatas tidak hanya untuk anggota
Prinsip Koperasi Indonesia
Menurut UU No.12 Tahun 1967
- Sifat keanggotaannya sukarela dan terbuka untuk setiap WNI
- Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pencerminan demokrasi dalam koperasi.
- Pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota
- Adanya pembatasan bunga atas modal
- Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat umumnya
- Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
- Swadaya, swakarya, dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada diri sendiri.
Prinsip Koperasi Indonesia
Menurut UU No.25 Tahun 1992
- Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
- Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
- Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa masing-masing
- Pemberian batas jas yang terbatas terhadap modal
- Kemandirian
- Pendidikan perkoperasian
- Kerja sama antar koperasi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar