KENAIKAN UPAH TERLALU DRASTIS Pemerintah Tidak Probisni
"Penentuan upah buruh secara politis seperti sekarang ngawur karena naik drastis, tidak secara bertahap dan paralel dengan peningkatan produktivitas pekerja. Ini membuat perusahaan kecil bangkrut. Jadi, pemerintah selalu bilang probisnis tetapi kenyataannya justru membunuh bisnis secara telak,"kata ekonom Didik J Rachbini kepada Investor Daily di Jakarta, Selasa (27/11).
Pemerintah selama ini selalu menggaungkan tag line propertumbuhan (pro-growth), pro-pekerjaan (pro-job), berpihak pada masyarakat miskin (pro-poor), dan ramah lingkungan (pro-environment). Tetapi, jelas-jelas UMP yang diputuskan hanya mempertimbangkan kepentingan buruh, mengabaikan kepentingan pengusaha. Ini jelas tidak pro-job dan pro-poor.
Pemerintah semestinya paham bahwa dalam sebuah perusahaan ada pekerja dan pemberi kerja. Bisnis akan jalan kalau ada dua unsur ini. Jika pemerintah hanya memerhatikan salah satu pihak, berarti tidak probisnis. Kedua-duanya harus diuntungkan.
Jika hanya satu pihak yang untung, pemerintah harus membuat pihak yang rugi menjadi untung juga, misalnya dengan memberi kompensasi keringanan pajak. Selain itu,pungutan liar yang membebani dunia usaha harus dihilangkan.
Untuk tahun 2013, UMP naik sangat tinggi, sehingga merugikan daya saing industri. Sekjen Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Ernovian G Ismy mengatakan,UMP DKI Jakarta naik menjadi Rp 2,2 juta per bulan atau melonjak 44% dibanding tahun 2012 seMlar Rp 1,53 juta. UMP di Karawang, Tangerang, dan Bekasi juga meningkat jadi sekitar Rp 2,2 juta, di atas kebutuhan hidup layak (KHL) sekitar Rp 1,9 juta sebulan.
"Hal itu merugikan dunia usaha, terutama sektor industri padat karya. Industri tekstil dan produk tekstil (TPT), misalnya,mesti mengeluarkan biaya tambahan Rp 1 miliar per bulan dengan 1.000 tenaga kerja per pabrik,"papar dia.
Didik mengingatkan agar pemerintah pusat dan daerah tidak mengulangi lagi kebijakan penaikan seperti UMP 2013, yang sebagian besar sudah telanjur disahkan hanya karena takut tekanan demonstrasi buruh. Sementara itu, fungsi dewan pengupahan yang seharusnya juga mendengar suara pengusaha kurang optimal. Dewan pengupahan tripartit ini beranggotakan perwakilan buruh, pengusaha, dan pemerintah sebagai fasilitafor.
"Jika tidak bisa mendengarkan suara pengusaha, kalangan asosiasi sekali-kali perlu memobilisasi pengusaha untuk mogok dan meminta pertanggungjawaban atas kebijakan pemerintah yang tidak probisnis. Coba buat gerakan boikot pajak, agar tahu bahwa pejabat itu gajinya dibayar dari pajak dunia usaha dan rakyat,"tandas Didik.
Sementara itu, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) kemarin mengadakan rapat kabinet di Istana Negara, Jakarta, untuk merespons permasalahan UMP dan dampaknya terhadap iklim usaha. Presiden juga meminta agar buruh tidak melakukan sweeping lagi.
Pengecualian UKM
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sofjan Wanandi mengatakan, intervensi pemerintah pusat sangat dibutuhkan untuk menyelesaikan kisruh UMP di dalam negeri.Ia meminta agar ada pengecualian untuk industri padat karya dan usaha kecil menengah (UKM) dari kebijakan kenaikan UMP 2013 yang sangat tinggi.
"Pemerintah terbitkan saja regulasi yang mendukung, yakni peraturan menteri tenaga kerja dan transmigrasi soal pengecualian sektor padat karya dari kebijakan UMP 2013 itu. Ini termasuk agar ada lagi pembahasan bipartit mengenai penetapan UMP, antara pengusaha dan pekerja. Permintaan kami nggak macam-macam, karena ini harus dilakukan demi kelangsungan industri padat karya, UKM, dan kepentingan ekonomi nasional,"ucap dia.
Dia menegaskan, kisruh upah buruh telah mengganggu minat investasi ke Indonesia. Bahkan, pelaku industri yang ada mulai tertekan dan sebagian mempertimbangkan relokasi pabrik ke negara lain yang relatif lebih aman dari tekanan demonstrasi buruh, yang sering meneror dan menghentikan kegiatan produksi."Ini sudah mengganggu iklim investasi. Padahal, pemerintah katanya mau memacu investasi industri,"tandas dia.
Sofjan menambahkan, UMP di Indonesia jauh lebih tinggi dari Kamboja dan Vietnam yang merupakan tujuan alternatif investasi di Asean. Di kedua negara ini juga tidak ada tunjangan transportasi atau THR.
"UMP kita lebih tinggi dengan jam kerja lebih sedikit Di Vietnam jam kerja mencapai 50 jam seminggu, sedangkan di sini 40 jam seminggu. UMP kita juga lebih tinggi 40% dibandingkan upah di Kamboja. Belum lagi kalau dibandingkan produktivitasnya,"kata Sofjan.
Sementara itu, Menteri Perindustrian (Menperin) MS Hidayat meminta agar penetapan UMP 2013 dikecualikan atas industri padat karya tertentu, yakni TPT, alas kaki, elektronik, serta industri kecil menengah (KM).
"Pelaku industri padat karya belum mau menerima keputusan penaikan UMP yang sangat tinggi. Sebelumnya, saya memang pernah mengusulkan agar upah buruh itu setidaknya Rp 2 juta, tapi itu untuk take home pay. Namun, interpretasi buruh berbeda dan menganggap
itu sebagai gaji pokok,"katanya.
Menurut dia, pembahasan tentang keberatan pengusaha dan sektor industri yang dikecualikan dari UMP 2013 masih berlanjut. Pemerintah ingin menciptakan iklim usaha yang kondusif di sektor padat karya.
"Agar sektor itu tidak terganggu karena keputusan penaikan UMP, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar harus membuat aturan pengecualian terhadap industri padat karya dan IKM,"tuturnya.
Menko Perekonomian Hatta Rajasa menjelaskan, sebanyak 25 pemerintah daerah sudah menetapkan UMP dan upah minimum kota (UMK) tahun 2013 dengan kenaikan signifikan. Ia juga menjelaskan, Presiden sudah meminta agar buruh tidak melakukan sweeping lagi untuk mengajak yang lain berdemo.
"Untuk menjamin keamanan perusahaan, setelah UMP itu ditetapkan, tidak boleh ada sweeping. Hukum harus ditegakkan secara baik dan Kapolri akan menjaga agar iklim usaha kita tetap baik," kata Hatta usai rapat kabinet dengan Presiden di Istana Negara, Jakarta, kemarin.
Menurut Hatta, pemerintah akan terus menjaga agar iklim investasi di Indonesia membaik dan buruh mendapat upah yang layak. Selain itu, terkait aturan outsourcingbaru yang dikeluarkan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, pemerintah memberikan masa transisi bagi seluruh perusahaan untuk menyesuaikannya.
Presiden juga akan memberikan insentif non-cash seperti penghapusan biaya ekonomi tinggi yang selama ini terjadi. Selain itu, lanjut dia, bagi perusahaan yang tidak mampu membayar sesuai UMP bisa mengajukan penangguhan ke pemerintah daerah.
4 Juta Pekerja
Anggota Dewan Penasihat Asosiasi Persepatuan Indonesia (Aprisindo) dan Ketua Apindo Anton J Supit memperkirakan, jumlah tenaga kerja pada industri formal padat karya di Indonesia sebanyak 4 juta. Angka ini sekitar 50% dari total 8,18 juta pekerja pada industri manufaktur tahun 2012.
"Sektor yang termasuk di dalamnya antara lain adalah industri sepatu (alas kaki), garmen, elektronik, mainan,dan furnitur. Tenaga kerja pada industri alas kaki dan garmen saja diperkirakan 3 juta orang,"papar dia.
Dari nilai investasinya, sektor padat karya memang masih kalah jauh dibandingkan dengan sektor padat modal,seperti pabrik ban dan baja. Namun, daya serap tenaga kerja sektor padat karya luar biasa.
"Kalau investasi pada industri padat modal sebesar US$ 480 juta hanya menyerap 3 ribu tenaga kerja, investasi yang sama di padat karya bisa menyerap tenaga kerja hingga 60 ribu orang," katanya.
Kenaikan UMP 2013 yang di atas Rp 2 juta per bulan akan langsung melambungkan biaya tenaga kerja menjadi 32%. Sementara itu, biaya material sekitar 60% dari total biaya.Ernovian menambahkan, beberapa perusahaan tekstil sudah siap untuk merumahkan ribuan karyawannya, karena tidak sanggup membayar upah sebesar Rp 2,2 juta per bulan."Kita sudah berbicara dengan perusahaan asing, katanya kurang lebih 100 ribu karyawan akan dikurangi. Yang sudah pasti, ada perusahaan mengurangi 1.000 orang dan 600 orang,"kata dia.
Dampak BPJS Terhadap SDM di Rumah Sakit
Dampak BPJS Terhadap SDM di Rumah Sakit Sejak di berlakukannya BPJS januari 2014 di Indonesia maka sangat berdampak bagi tenaga SDM di semua Rumah Sakit baik pemerintah maupun swasta yang bekerjasama dengan BPJS , program kebijakan pemerintah mengenai JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) yang melahirkan BPJS (Badan Penyelenggara jaminan Sosial)sangat bermanfaat buat masyarakat khususnya yang tidak mampu yang dahulu disebut KJS, Jamkesda,Jamkesmas,Gakin. Namun sangat disayangkan dengan adanya BPJS ini pemerintah kurang melakukan survey dan dampaknya terhadap semua Rumah Sakit yang bekerjasama dengan BPJS dalam hal kaitanya dengan jumlah tenaga SDM nya, karena bila dilihat dari masalah BPJS ini sangat mempengaruhi jumlah tenaga SDM baik medis maupun non medis, missal saja jumlah tenaga perawat, Dokter,tenaga pendaftaran,penagihan yang kewalahan dengan bertambahnya peserta BPJS dan apalagi pasien yang pribadi bisa membayar iuran bulanan sehingga begitu mudah menjadi peserta BPJS. Karena BPJS ini merupakan gabungan peserta dari (KJS,jamkesda,jamkesmas,jamsostek,askes PNS/polri,dan pribadi yang membayar iuran juga bisa menjadi peserta BPJS. Dengan banyaknya peserta BPJS ini tentu beberapa Rumah Sakit banyak yang menambah jumlah karyawan salah satu contoh RS Islam Sukapura yang menambah jumlah tenaga pendaftaran, bagian administrasi penagihan, perawat,dokter dll. Pengaruh BPJS tentu menjadi pekerjaan berat untuk direktur Rumah Sakit dalam mengelolah manajemen Rumah sakit dalam hal kaitanya dengan SDM. Dampak BPJS ini bila dikaitkan dengan SDM missal saja dibagian unit adiministrasi pasien tentu kerepotan dalam hal pengumpulan berkas pendukung diagnosa untuk disesuaikan dengan diagnose INA CBGS karena bila tidak sesuai maka tidak dibayar oleh Askes selaku pengelolah BPJS, kedua untuk dibagian unit penagihan pengumpulan bukti penunjang diagnose pun harus dilampirkan agar disesuaikan INA CBGS, dengan adanya hal demikian maka jumlah pegawai dibagian administrasi dan penagihan akhirnya ditambah pegawainya. BPJS ini dalam mengklaim pembayarannya hanya melalui system Inacbgs dan tidak mengikuti tarif pembayaran Rumah sakit,sehingga dampak di Rumah Sakit mau tidak mau melakukan pelatihan untuk karyawan di bagian peng kodingan agar karyawan Rumah Sakit mampu melakukan koding INACBGS sehingga metode pembayaran klaim BPJS bisa terlaksana dengan tepat dan cepat sehingga Rumah sakit mendapat ke untungan dari jasa pasien BPJS. Dampak BPJS bagi tenaga kesehatan yaitu Dokter Spesialis banyak yang mengeluh karena pembayaran BPJS jauh dari harapan sehingga banyak dokter spesialis yang keluar dari Rumah Sakit dan mencari Rumah Sakit lain yang lebih menguntunkan bagi dokter tesebut. Dengan kejadian seperti itu maka pihak SDM dan direktur ke bingungan dengan banyaknya tenaga medis dokter yang keluar sehingga pihak SDM Rumah Sakit mencari dan membuka lowongan untuk tenaga dokter dengan ikhlas dibayar dengan tarif INA CBGS BPJS. Mudah-mudahan dengan banyaknya kekurangan dari BPJS serta dampak terhadap SDM Rumah sakit menjadikan perhatian bagi pemerintah untuk kedepannya agar BPJS ini bisa berlaku adil baik bagi masyarakat maupun pihak Rumah Sakit sebagai penyelenggara pelayanan. Dan pemerintah bisa mencarikan solusi buat Rumah sakit khususnya Rumah Sakit Swasta agar tetap bertahan dan tidak krisis ke uangan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar